POLITIK

Permudah Proses Pencalonan, KPU Terapkan Aplikasi SILON

×

Permudah Proses Pencalonan, KPU Terapkan Aplikasi SILON

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifgi Ali Mubarok menyampaikan bahwa KPU telah memfasiltasi, bakal calon perseorangan DPD dengan adanya aplikasi Sistem Informasi Pencalonan atau SILON,

“Sosialisasi bermaksud untuk sekaligus memberikan informasi kepada Liaison Officer (LO) dan Operator bakal calon terhadap penggunaan aplikasi SILON,” ujarnya saat sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau disebut PKPU Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan bimbingan teknis penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) anggota DPD Pemilu 2024.

Menurut dia, SILON adalah aplikasi yang digunakan oleh tiap satuan kerja di lingkungan KPU, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota dan Pasangan Calon Perseorangan untuk memudahkan dalam proses pencalonan.

“KPU Provinsi juga telah mempersiapkan tim yang siap untuk memverifikasi persyaratan dukungan bakal calon DPD,” ujarnya.

Menurut Surat Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah dukungan minimal Pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal Pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2024 yaitu jumlah Daftar Pemilih Tetap (OPT) sebanyak 33 036 982, jumlah dukungan minimal yang harus diperoleh adalah 5 000 dengan sebaran di 27 Kabupaten/Kota minimal 50 persen yakni 14 jumlah sebaran.

Rifgi Ali Mubarok juga berharap untuk proses tahapan pencalonan DPD akan berjalan dengan baik dan lancar

Sementara itu, menurut Ketua Drvisi Teknis Penyelenggara Pemilu yaitu Endun Abdul Hag pada tanggal 16 sampai dengan 29 Desember 2022 adalah tahapan untuk penyerahan dukungan minimal Pemilih.

Ia menjelaskan bahwa KPU Provinsi Jawa Barat siap melayani, bakal calon persorangan DPD untuk tahapan penyerahan dukungan tersebut yang akan diterima di kantor KPU Provinsi Jawa Barat.

Sebagai bentuk pelayanan bakal calon perseorangan DPD dapat menghubungi hep desk percalonan KPU Provinsi Jawa Barat untuk menentukan jadwal penyerahan minimal dukungan dari rentang waktu yang telah ditentukan itu.

Maksimal waktu penyerahan minimal dukungan pada tanggal 29 Desember 2022 pukul 23.59 WIB Bakal calon DPD juga dihimbau untuk mempersiapkan berkas dengan baik.

Pada kegiatan tersebut juga hadir Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Hasbi Noor, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat Achmad Syatudin Rahadhian, Kepala Bagan Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Sophia Kurniasari Purba, dan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Gemayel Paulus Aruan. ***