KAPOL.ID – Jumat (19/2/2021) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi tindakan tegas dan pembagian masker secara masif kepada masyarakat di seluruh wilayah Kab. Indramayu dalam rangka penanganan Covid-19.
Juga, merealisasikan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di kawasan Jalan Umum Wilayah Hukum Polres Indramayu.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP Hafidh Susilo Herlambang, S.I.K, M.H., didampingi pejabat Polres Indramayu dan Kapolsek jajaran.
Tindakan Tegas dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta pembagian masker secara masif dalam rangka penanganan Covid-19 masa PPKM Skala Mikro, dengan melibatkan Personil Polri, TNI dan Pol PP serta gugus tugas Covid-19.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., adalah mengimbau pengguna jalan agar menjalankan prokes dengan 5M.
Yaitu, menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas untuk Indonesia sehat, Indonesia tumbuh dan Indonesia bekerja.
Kemudian kegiatan yang dilakukan yaitu melakukan pembinaan kepada pengguna jalan untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus (Covid-19).
“Disamping itu melakukan tindakan tegas terhadap pengguna jalan yang tidak memakai masker,” ujarnya.
Dan, melakukan pemeriksaan terhadap pengguna jalan baik yang masuk ke Indramayu ataupun yang keluar Indramayu.
Pada kegiatan tersebut dilaksanakan tindakan menegur dan menindak tegas pengguna jalan yang tidak memakai masker dan mengingatkan agar selalu memakai masker ketika beraktifitas diluar rumah.
Kemudian, tidak ditemukan pengguna jalan dari luar Kab. Indramayu semuanya berasal dari Kab. Indramayu.
Disamping itu membagikan masker kepada para pengguna jalan secara masif demi memutus penyebaran Covid- 19. ***