KAPOL.ID – DPRD Kabupaten Tasikmalaya, melalui Panitia Khusus (Pansus) II tengah membahas perubahan Perda Nomor 9 tahun 2016. Secara materi, salah satu esensi Perda ini menyangkut pengelolaan dana upland pada bidang pertanian.
Ketua Pansus II, Hidayat Muslim mengemukakan bahwa pihaknya berupaya mengoptimalkan pengelolaan dana upland secara profesional. Secara teknis oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau lembaga keuangan di Kabupaten Tasikmalaya.
Perubahan dasar hukum pengelolaan dana upland ini sendiri adalah yang kedua kalinya. Pembahasannya sudah masuk pada tahap kedua, pada Jumat (7/6/2024). Perubahannya kini fokus pada penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada lembaga keuangan dan non-keuangan milik pemerintah setempat.
“Perda Nomor 9 Tahun 2016 ini pada dasarnya sudah mengalami perubahan pada tahun 2022. Saat ini sedang berlangsung perubahan kedua. Kami sudah membahasnya dua kali, tinggal masuk ke studi komparatif dan finalisasi,” terang Hidayat Muslim.
Dengan pengelolaan dana upland oleh BUMD, diharapkan dapat mempermudah akses layanan keuangan bagi petani, peternak, atau korporasi petani yang terlibat dalam kegiatan upland. Dalam arti BUMD dapat menyediakan fasilitas kredit, sehingga hibah dari pemerintah pusat dapat dimanfaatkan dengan baik.
Di pihak lain, anggota Pansus II, M. Hakim Zaman menambahkan bahwa perubahan kedua Perda ini akan mendukung kedaulatan dan kemandirian pangan. Karena ke depan terbuka peluang pengelolaan lahan yang berkelanjutan, terutama pada dataran tinggi.
“Dengan demikian pemerintah dapat meningkatkan produktivitas pertanian. Jangan salah, kami yakin lahan di dataran tinggi itu memiliki potensi besar dalam tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan,” ujar Hakim Zaman.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv