KAPOL.ID – DPRD Kabupaten Tasikmalaya terus menjalankan fungsi legislasi. Salah satunya dengan membahas (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh. Pembahasannya oleh Panitia Khusus (Pansus), yaitu Komisi III.
Pembahas Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh masih berlangsung hingga Kamis (13/6/2024). Pansus tidak membahasnya secara sepihak, melainkan melibatkan para pemangku kepentingan.
Salah satu pihak yang terlibat adalah Bidang Permukiman pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPUTRPRKPLH). Upaya mematangkan materi pada Ranperda tersebut akan terus dilakukan, sebelum mengajukannya kepada pemerintah daerah dan pengesahan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami menargetkan Ranperda ini sudah sah menjadi Perda pada akhir tahun ini. Karena di samping kebutuhan, Perda ini juga mendorong pemerintah daerah untuk mempunyai payung hukum dalam hal Perumahan dan Permukiman Kumuh,” terang Ketua Pansus, Aang Budiana.
Dengan adanya Perda tersebut, lanjut Aang, pemerintah daerah dapat pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Dalam kata lain, pemerintah pusat juga lebih mudah dalam mengalokasikan anggaran melalui DAK yang terintegrasi, karena secara administratif sudah memenuhi syarat dan ketentuan.
Adapun salah satu materi dalam Perda tersebut adalah kriteria yang menentukan kondisi perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Tasikmalaya. Antara lain mencakup bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan air limbah, persampahan, dan proteksi kebakaran.
“Contohnya di sebuah desa bisa terdapat permukiman kumuh yang masuk ke dalam kriteria ketidakteraturan bangunan, kepadatan bangunan, dan kualitas bangunan yang buruk,” lanjut Aang.
Sementara pembahasannya telah melalui mekanisme yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan sudah melewati tahapan harmonisasi dengan Kemenkumham. Pemerintah daerah juga menyetujuinya.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv