KAPOL.ID—Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil, sudah mengeluarkan Surta Keputusan (SK). SK tersebut pada prinsipnya mengizinkan aktivitas pesantren di daerah-daerah zona biru dan hijau.
Kabupaten Tasikmalaya termasuk daerah yang memperbolehkan aktivitas pesantren. Tapi, menurut juru bicara Gugus Tugas Covid-19, Heru Suharto, pesantren mesti mengikuti protokol kesehatan.
Protokol kesehatan sangat penting diterapkan di pesantren, sebab menurut data yang Heru sebutkan, di Kabupaten Tasikmalaya ada sekitar 1.300 pesantren dengan 56.000 santri. Itupun berasal dari berbagai daerah.
“Kemungkinan lain, kita minta jadwal dari tiap-tiap pesantren, kapan para santri datangnya(?). Kemudian nanti kita atur per zona,” terang Heru kepada KAPOL, Selasa (16/6/2020).
Pada nyatanya, sejak beberapa pekan lalu, sebagian pesantren di Kabupaten Tasikmalaya sudah dipenuhi santri. Sehingga tidak mungkin ditangani dengan skenario pengaturan jadwal kedatangan santri.
“Kalau yang sudah terlanjur datang, kita akan membentuk ‘pesantren siaga’. Jadi kita memantau aktivitas di pesantren tersebut,” Heru menandaskan.
Yang terlibat dalam ‘pesantren siaga’, terang Heru lebih jauh, terdiri dari semua sektor. Terutama yang kini sudah terlibat dalam Gugus Tugas Covid-19.
—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/