KAPOL.ID – Pasamoan Budaya Peduli Karangkamulyan (PBPK) mendesak pihak Jurusan Bahasa Lokal Fakultas Bahasa dan Sastra Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) meninjau kembali status salah seorang pengajar di lembaga tersebut
PBPK mengeluarkan petisi Karangkamulyan, Ciamis, di STIKOM (Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi), Jl. Bojongkoneng, Bandung, Selasa 17 November 2020, menekankan aspek etika pendidikan dan keilmuan yang ditujukan kepada Dr. Retty Isnende, M.Hum.
Seorang aktivis kebudayaan Maya mengatakan, PBPK mendesak Jurusan Bahasa Lokal Fakultas Bahasa dan Sastra Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) meninjau kembali status Dr. Retty sebagai pengajar di lembaga tersebut.
“Prilakunya tidak menunjukkan keadaban dan etika dasar seorang doktor,” kata Maya, seorang aktivis kebudayaan
Pertemuan berlangsung secara virtual lewat grup WA Sunda-Nusantara, diikuti 50 orang lebih dari etnis Sunda, Bali, dan Jawa Timur, serta peserta yang domisilnya di Texas, Amerika, dan Bithloven, Belanda.
Sementara itu, Jang Sukmanbrata, salah seorang inisiator mengatakan bahwa petisi ini tak hanya akan diedarkan dan ditandatangani para peserta pertemuan virtual saja, tapi oleh siapa saja yang memiliki keprihatian dan perhatian sama dengan isi petisi.
“Kami memberikan waktu sampai akhir bulan ini bagi mereka yang ingin membubuhkan tandatangannya, sebelum kami menyerahkan petisi tersebut kepada para pihak yang disebut dalam petisi,” kata Jang Sukmanbrata.
Acara turut dihadiri Dr. Dedi Djamaluddin, MSc, Dr. Etti RS, dan pengarang Aan Permana Merdeka, dan sejumlah tokoh kabuyutan dan komunitas adat tercatat sebagai para penandatangan petisi.