KAPOL.ID–Pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Kabupaten Tasikmalaya di TPS telah usai. Tapi masih menyisakan persoalan sampah. Terutama sarung tangan plastik bekas pemilih, sebagai salah satu pemenuhan penggunaan protokol kesehatan Covid-19.
Fakta tersebut menjadi salah satu perhatian Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kabupaten Tasikmalaya. Di antaranya menyayangkan karena di dalam Buku Panduan KPPS tidak tercantum aturan terkait pengelolaan limbah sarung tangan.
“Padahal sarung tangan plastik itu berpotensi menjadi limbah infeksius. Kementrian Lingkungan Hidup juga sudah merespon cepat dengan menerbitkan surat edaran No. SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020 terkait limbah infeksius pada Poin C nomor 2,” ujar Ketua PD Muhammadiyah, Muh. Ihsan Abdussami.
Karena kekhawatiran terjadi limbah infeksius, PD Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Tasikmalaya berharap agar Satgas Covid-19, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan, dan KPU Kabupaten Tasikmalaya tidak mengabaikannya.
“Respon cepat adalah bagian dari solusi untuk mengurangi penyebaran pandemi Covid-19. Ini juga sebagai ikhtiar kita bersama untuk menghargai team medis yang senantiasa berjuang melawan Covid-19,” tandas Ihsan.