KAPOL.ID–Proses persidangan pembacaan putusan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai Jumat (19/3/2021) pukul 15.20 WIB.
Hasilnya, MK memutuskan menolak semua permohonan pasangan nomor urut 4, Iwan Saputra-Iip Miptahul Paoz.
Permohonannya sendiri adalah mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 (Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin) dan pemungutan suara ulang (PSU).
Seiring dengan putusan tersebut, KPU Kabupaten Tasikmalaya dapat menetapkan pasangan Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin sebagai pasangan pemenang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tahun 2020, pada waktunya.
Dalam “Amar Putusan”, MK mengadili: Dalam Eksepsi (1) Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; (2) Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Sementara dalam pokok permohonan, MK menyatakan, “Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.”