KAPOL.ID–KPU Kabupaten Tasikmalaya bersiap menghadapi sidang pembuktian sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya dengan membuka kembali sebanyak 14 kotak suara, Kamis (25/2/2021).
Hal tersebut KPU lakukan demi memenuhi permohonan aduan pasangan Iwan Saputra-Iip Miptahulfaoz. Karena pasangan nomor urut 4 menenukan indikasi kotak suara di Desa Pakemitan, Kecamatan Cikatomas, tidak tersegel.
KPU sendiri membantah tuduhan pasangan Iwan-Iip. Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ai Rochmawati mengemukakan, bahwa persoalannya hanya segel yang kurang rapi.
Meski demikian, untuk neyakinkan, KPU tetap membuka kembali kotak suara. Kemudian menghitungnya kembali sambil disinkronkan dengan laporan PPK, saksi, lengkap dengan surat suara sah dan tidak sah.
“Dengan ini sebenarnya tugas KPU sudah selesai. Setelah dilakukan pembukaan kotak suara, kemudian dihitung ulang, hasilnya sama,” tandas Ai.