KAPOL.ID – Melalui keterangan tertulis, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menekankan Pilkada serentak 2020 tidak akan ditunda demi menjaga hak konstitusi rakyat.
Karena itu, Pilkada harus tetap diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi kluster baru dalam Pilkada.
Fadjroel menambahkan Presiden Joko Widodo menyatakan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi Covid-19 berakhir. Sebab tidak ada satu pun yang mengetahui kapan pandemi ini akan berakhir.
Menurut Fadjroel, Pilkada di masa pandemi bukan hal mustahil karena juga dilakukan di negara lain, seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan. [fw/em/voa]