KABAR POLISIPOLITIK

Pilkades Jadi Ajang Judi Diancam 4 Tahun Penjara

×

Pilkades Jadi Ajang Judi Diancam 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Polsek Pangandaran memasang plang

PANGANDARAN, (KAPOL) – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar di beberapa desa Kabupaten Pangandaran, ditenggarai sudah diincar spekulan. Acapkali hajat demokrasi di desa dinodai para penjudi yang mengadu untung.

Demi menjaga marwah Pilkades, Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadi SH.MM bersama dengan para Bahbinkamtibmas Polsek Pangandaran melakukan pemasangan papan larangan berjudi dalam Pilkades serentak 2019, Jum’at (08/11/2019).

Papan larangan itu ditempatkan di desa-desa yang melaksanakan Pilkades Serentak, di antaranya Desa Pananjung, Desa Pangandaran, Desa Sidomulyo, Desa Wonoharjo, Desa Sukahurip, dan Desa Pagergunung

“Papan larangan berjudi itu untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat bahwa melakukan perjudian adalah perbuatan melanggar hukum dan dapat dipidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 BIS KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Kapolsek.

Dia berharap Pilkades serentak di wilayah Kec. Pangandaran dapat berjalan dengan aman dan kondusif.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id