KANAL

Pita Cukai dan Pajak Mahal, Puluhan Pengusaha Tembakau Gulung Tikar

×

Pita Cukai dan Pajak Mahal, Puluhan Pengusaha Tembakau Gulung Tikar

Sebarkan artikel ini

SUMEDANG, (KAPOL).- Kenaikan harga pita cukai dari sebelumnya sekira Rp 8 per gram menjadi Rp 12 per gram pada 2019, membuat pengusaha tembakau tak berdaya.

Bukan hanya karena mahalnya pita cukai, pengusaha tembakau pun mengaku bingung ketika harus berurusan dengan sanksi administrasi pajak.

Kendati sekarang ada sosialisasi soal sanksi pajak tak seperti sebelumnya, namun tetap saja beban yang lama (tunggakan) masih dibebankan, berupa tagihan.

Disampaikan, pengusaha tembakau asal Desa Sindangsari, Kec. Sukasari, H. Atam kepada “KAPOL”, belum lama ini.

Ia berharap, seharusnya ada pembinaan dan sosialisasi dari pihak perpajakan agar tak main sanksi saja.

Karena, dengan tiba-tiba ada tagihan dan sanksi serta bunga pajak, maka seolah pengudaha mempunyai utang.

“Jadi seolah punya utang, padahal itu akibat ketidak pahaman dan sebelumnya tak ada arahan soal pajak,” katanya seraya mengatakan biaya per tahun membeli pita cukai mencapai Rp 1.2 miliar dengan omset per tahun Rp 4.8 miliar.

Dikatakan, ada perusahaan yang diblokir rekening perusahaannya, dengan alasan belum membayar pajak.

Menurutnya, kendati ada tax amnesty atau pengampunan pajak, tapi tetap saja harus membayar dulu tunggakannya.

“Penebusan pita cukai pun cukup sulit alias ada pembatasan. Karena, tembakau itu barang yang peredarananya dibatasi,” ucap Atam.

Berkaca dari itu, dari sebelumnya di Sumedang ada sekira 42 pengusaha atau pabrik tembakau, kini tinggal menyisakan belasan pabrik saja.

“Semoga, kedepannya pengusaha tak terbebani biaya pajak dan pita cukai yang tinggi, itu dianggap cukup memberatkan,” ujarnya. (KP-02)***

Support KAPOL with subscribe, like, share and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/