KAPOL.ID – Plt. Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat menyampaikan nota Rancangan Perda Kabupaten Indramayu tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun angaran 2020.
Penjelasan ini disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD bersama Anggota DPRD Indramayu, Senin (14/09/2020).
Dalam penjelasannya, Plt. Bupati Indramayu memaparkan, pada perjalanan APBD tahun anggaran 2020 ini, terjadi beberapa penyesuaian pendapatan, pergeseran belanja baik yang mengalami kenaikan, penurunan, refocusing maupun hanya bergeser kode rekening belanja, sehingga harus diwadahi dalam perubahan APBD.
Perubahan penjabaran APBD tersebut, lanjutnya, mengakomodir pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun anggaran 2019 belum terselesaikan, penyesuaian juknis program dan kegiatan yang bersumber dari dana alokasi khusus, refocusing dan/atau pergeseran kegiatan dalam rangka penanganan dan pencegahan pandemi covid-19 serta penambahan program dan kegiatan yang bersumber dana dari bantuan keuangan provinsi, dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
“Penyusunan rencana perubahan APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020 perpedoman pada perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2020 yang telah disepakati bersama antara Bupati Indramayu dengan DPRD Kabupaten Indramayu,” tegas Taufik.
Taufik merinci, perangkaan rencana perubahan APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020 yakni, pendapatan daerah semula Rp 3.449.952.966.000,00 menjadi Rp 3.381.729.835.000,00 atau menurun sebesar Rp 68.223.131.000,00 atau turun 1,98 persen. Sementara belanja daerah. semula Rp 3.428.193.058.000,00 naik menjadi Rp 3.523.808.502.975,00, mengalami kenaikan sebesar Rp 95.615.444.975,00 atau 2,79 persen.
Sementara penerimaan pembiayaan daerah semula tidak dianggarakan menjadi Rp 165.078.667.975,00. Sedangkan pengeluaran pembiayaan semula Rp 21.759.908.000,00 menjadi Rp23.000.000.000,00 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 1.240.092.000,00 atau naik 5,70 persen.
“Secara rinci perangkaan tersebut dijelaskan pada dokumen nota keuangan tentang rencana Perubahan APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020,” ungkapnya.
Menurut Taufik, perubahan APBD hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi: perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat, merupakan keadaan yang tidak biasa terjadi dan tidak diinginkan terjadi secara berulang dan berada diluar kendali pemerintah, dan keadaan luar biasa, merupakan keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% yang didapat dari kenaikan pendapatan atau efisiensi belanja.
“Dengan kebutuhan dan kondisi yang ada pada saat ini, terjadi penyesuaian dan perbaikan pada target dan indikator kinerja, sehingga dipandang perlu untuk segera melakukan penyempurnaan program dan kegiatan pada tahun anggaran berkenaan melalui perubahan APBD,” kata Taufik.
Taufik menambahkan, dalam penyusunan program dan kegiatan guna mencapai sasaran pembangunan daerah, wajib menerapkan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi, akuntabilitas dan partisipasi.
Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Indramayu H. Syaefudin dan di hadiri oleh angota DPRD Indramayu serta kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu dan undangan lainnya.***