KABAR POLISI

Polda Jabar Bongkar Korupsi Jembatan Cipamuruyan, Dua Tersangka Ditahan

×

Polda Jabar Bongkar Korupsi Jembatan Cipamuruyan, Dua Tersangka Ditahan

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pada proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan di Kabupaten Sukabumi.

​Tak tanggung-tanggung, ulah para pelaku disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 9,84 miliar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus, AKBP Edi Rahmat Mulyana mengungkapkan, proyek jembatan tersebut sejatinya berada di bawah naungan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Barat. Anggarannya dikucurkan dari APBN Tahun Anggaran 2022.

​”Proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp 20.317.143.000 yang bersumber dari APBN 2022,” ujar AKBP Edi Rahmat Mulyana saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Selasa (30/6).

​Edi membeberkan, dalam sengkarut proyek ini, PT Karunia Guna Inti Semesta keluar sebagai pemenang tender. Kontrak kerja kemudian ditandatangani bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial S.

​Sesuai kesepakatan, pekerjaan dimulai pada 24 Juni 2022 dengan target rampung selama 191 hari. Sempat ada perpanjangan waktu (adendum) selama 50 hari hingga batas akhir 19 Februari 2023. Namun, hingga tenggat waktu habis, jembatan tak kunjung beres. Progres fisiknya keleleran di angka 85,5 persen.

​Kejelian penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar akhirnya mengendus adanya aroma kongkalikong yang melawan hukum. Tersangka S selaku PPK diduga main mata dengan AH, pimpinan cabang PT Karunia Guna Inti Semesta.

​”Modusnya, mereka membuat dan menandatangani laporan progres pekerjaan yang dimanipulasi, alias tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Laporan fiktif itulah yang kemudian dijadikan dasar untuk mencairkan pembayaran,” kata Edi.

​Berdasarkan data yang dihimpun, uang negara yang sudah digelontorkan untuk membayar proyek tersebut mencapai Rp 14.230.404.194. Celakanya, setelah dilakukan audit konstruksi, nilai fisik pekerjaan yang benar-benar terpasang di lapangan rupanya hanya berkisar Rp 4.386.868.790.

​”Dari sana muncul selisih yang menjadi kerugian negara. Berdasarkan hasil perhitungan BPK RI nilainya mencapai Rp 9.843.535.404,” tuturnya

​Tak hanya sampai di situ, polisi juga menguak fakta lain di balik meja tender. Tersangka AH disinyalir kuat mencatut atau meminjam “bendera” PT Karunia Guna Inti Semesta hanya demi bisa ikut dan memenangkan lelang proyek tersebut.

​Berkas P-21, Tersangka Dijebloskan ke Sel
​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini sudah resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan Mapolda Jawa Barat. Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan, mulai dari dokumen kontrak, administrasi proyek, laporan audit BPK, hingga rekening koran bank.

​Edi menegaskan, penanganan kasus ini sudah memasuki babak akhir di tingkat kepolisian karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.

​”Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti),” pungkasnya.

​Atas tindakan menggerogoti uang rakyat tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

​Mereka juga berlapis disubsideir Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman paling singkat dua tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (JAE)