KAPOL.ID – Masyarakat diimbau untuk tidak menjual maupun membeli minuman keras (miras), menjelang bulan suci Ramadan 1445 H (2024).
Disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa larangan tersebut bukan hanya berdasarkan nilai agama saja.
Tetapi, berdasarkan hukum dan dalam konteks ini, upaya penertiban terhadap peredaran miras menjadi prioritas.
Menurutnya menjual atau mengkonsumsi miras memiliki implikasi hukum yang serius.
“Diantaranya dapat menganggu Kamtibmas, terlebih jelang bulan Ramadan” ujarnya, Minggu (10/3/2024)
Maka, Polda Jabar mengintensifkan patroli dan pengawasan guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ini mencakup penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait miras serta upaya pencegahan aksi kriminal lainnya,” kata dia.
Langkah itu diambil untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan bagi umat Islam.
“Juga, upaya memastikan bahwa masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan damai,” ujarnya. ***