KAPOL.ID –
Sebuah sepeda motor hilang pada awal bulan September 2026 di parkiran Masjid Al Ihsan dekat Pasar Pancasila Kota Tasikmalaya. Sepeda motor tersebut pun ditemukan polisi beberapa pekan setelahnya.
“Tersangka CK sudah kita amankan, pemilik motor yang merasa kehilangan bisa mendatangi Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.”
“Total yang kami ungkap ada 14 unit kendaraan dari beberapa tersangka. Seorang kita amankan, dua orang lainnya ditahan di kasus lain,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andik Eko Siswanto, Rabu (30/9/2026).
Satreskrim pun menemukan motor Honda Beat tersebut saat tersangka kembali menyambangi Pasar Cikurubuk.
Modus tersangka berkeliling mencari mangsa, pengakuan kepada penyidik motor tersebut sempat dipakai ke Cianjur.
“Motor dicuri saat pemilik sedang melakukan salat subuh di masjid. Lalu menggunakan kunci T untuk menyalahkan motor dan melarikan diri.”
“Kami berhasil menangkap tersangka saat motor tersebut hendak dijual kepada calon pembeli,” jelas Kasat Reskrim, AKP Januar Rangga.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 477 ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 9 tahun atau debda paling banyak Rp 500 juta.
Pihaknya juga akan mengembalikan motor yang sudah terungkap kepada pemilik secara gratis. Total sisa 12 motor berbagai jenis yang berhasil diungkap polisi. Selama pemilik dapat menunjukan dokumen kepemilikan kendaraan. ***












