KAPOL.ID – Unit 2 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial US (65) dan menetapkannya sebagai tersangka, Minggu (5/4/2026).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mengungkap dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas yang diduga dilakukan oleh pelaku.
US diketahui sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat urut panggilan. Untuk kesehariannya, terduga pelaku juga tinggal di rumah milik seseorang berinisial B yang masih berada di lingkungan perumahan yang sama dengan korban, hanya berbeda blok.
Korban diketahui berinisial KR (22), seorang perempuan penyandang disabilitas. Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di salah satu perumahan di Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (5/4/2026) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, aksi dugaan pelecehan ini bermula saat pelaku berkunjung ke rumah korban. Mengetahui korban sedang sendirian dan dalam kondisi sakit, pelaku kemudian menawarkan untuk memijat korban. Meski sempat menolak, korban diduga tidak mampu menghindari aksi pelaku yang tetap memaksakan kehendaknya.
Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mulai melakukan perbuatan cabul dengan meraba bagian tubuh sensitif korban. Aksi itu kemudian berlanjut pada dugaan pelecehan seksual lainnya, termasuk menyentuh area intim korban hingga melakukan tindakan yang bersifat penetratif menggunakan jari.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga sempat menindihkan tubuhnya ke atas korban serta menciumi korban dalam durasi tertentu. Sebelum meninggalkan lokasi, pelaku diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
“Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa perbuatan tersebut baru dilakukan satu kali oleh terduga pelaku terhadap korban.” ujar Kombes Hendra, Senin (6/4/2026)
Merasa dirugikan, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Saat ini, tersangka telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
”Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 16 tahun.” ujarnya
Kasat Reskrim AKP Sujana Awin Umar menegaskan, pihaknya menangani perkara ini secara serius, mengingat korban merupakan kelompok rentan.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk mengumpulkan alat bukti tambahan dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, agar dapat segera ditangani oleh aparat penegak hukum.
”Pihak kepolisian memastikan akan mengusut tuntas kasus ini serta memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung.”pungkasnya (Jae)
Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Disabilitas di Parungseah
Jaenal Mutakin3 min baca












