KANAL

Polres Sumedang Bongkar Kasus Narkoba, 10 Pelaku Diamankan

×

Polres Sumedang Bongkar Kasus Narkoba, 10 Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang meringkus 10 pelaku tindak pidana narkotika dan obat keras.

Para tersangka ditangkap dalam Operasi Antik 2020, diantaranya, CS, DU, MA, BB, DH dan HF (tersangka kasus narkotika jenis sabu).

Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni DMI RTS dan MSS (kasus narkotik sintetis atau tembakau gorila) dan satu tersangka NA dalam kasus obat keras.

Disampaikan, Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto kepada sejumlah wartawan di Mapolres Sumedang, Kamis 10 Desember 2020.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus narkotika dan obat keras tersebut, dalam rangka Oprasi Antik 2020.

Juga, dalam rangka persiapan menyambut natal dan tahun baru.

“Adapun tempat kejadian perkara meliputi enam kecamatan. Yakni Kecamatan Jatinangor, Cimanggung, Sumedang Utara, Cisitu, Paseh dan Ujungjaya,” kata kapolres.

Menurutnya, barang bukti yang diamankan diantaranya narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) paket dengan berat kotor 5,93 gram.

Kemuidan, narkotika sintetis (tembakau gorila) sebanyak 3 (tiga) paket, dengan berat kotor 4,27 gram.

Selanjutnya, obat keras sebanyak 28.780 (dua puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh) butir berbagai merk seperti Hexymer 2 Trihexyphenidyl 2 Mg, Tramadol HCL 50 Mg dan Trihexyphenidyl tablet 2 Mg.

“Modus operandi dari para tersangka ada yang menempelkan paketan tersebut, ada juga yang menyembunyikan di topi,” ujarnya.

Dan ada juga yang melakukan pemesan melalui media sosial lalu melakukan transaksi secara COD (Cash on Delivery) dipertemukan di suatu tempat.

“Untuk jaringan ini, kita dapat dari Bandung dan Indramayu dengan sasaran wilayah hukum Polres Sumedang,” ucapnya.

Kapolres juga memungkinkan Sumedang menjadi jalur perlintasan pengedaran narkoba dan obat terlarang.

“Sebagai mana diketahui Sumedang ini berada di diantara pusat perekonomian Jawa Barat. Diantaranya Garut, Tasikmalaya dan Bandung,” tuturnya.

Barang haram tersebut cukup banyak, sehingga Sumedang menjadi jalur perlintasan dan juga dikonsumsi di Sumedang cukup tinggi.

Adapun Barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut, diantaranya 9 (Sembilan) buah handphone.

Selanjutnya, 1 (satu) set alat hisap sabu,3 (tiga) buah pipet kaca,1 (satu) buah tas selendang,1 (satu) buah dompet,1 (satu) buah wadah kacamata,1 (satu) buah topi.

“Atas perbuatannya masing-masing tersangka ditetapkan pasal Narkotika jenis sabu Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” katanya.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Narkotika Sintetis (tembakau gorila) Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang Narkotika, tentang Narkotika Jo Permenkes No.5 tahun 2020, tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Obat keras , Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI NO 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (Hambali)***