BIROKRASI

PPKM di Kota Tasik Masih Berlanjut

×

PPKM di Kota Tasik Masih Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Tasikmalaya, H. Muhammad Yusuf

KAPOL.ID –
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Kota Tasikmalaya memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Tertuang pada SE nomor 360/SE.965-BPBD/2021, PPKM berlaku hingga 22 Maret 2021.

“Teknis terkait pembelajaran di sekolah, ada di dalamnya,” ujar Plt. Wali Kota Tasikmalaya, H. Muhammad Yusuf, Selasa (09/03/2021).

Aktivitas di tempat kerja atau perkantoran juga tetap menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen.

“Untuk kegiatan usaha restoran, cafe dan rumah makan buka dari pukul 08.00 WIb tutup pukul 21.00 WIB.”

“Dengan total pengunjung 50 persen dari kapasitas lokasi. Sama dengan pusat perbelanjaan,” bebernya.

Ia menegaskan, jika masih terjadi pelanggaran di lapangan maka Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melakukan langkah proaktif dalam mencegah penularan.

“Serta bertindak tegas dengan cara humanis dalam penindakan, pelaksaan pengawasan dan penegakkan sanksi,” jelasnya.

Yusuf mengatakan, kebijakan PPKM ini merupakan turunan dari tingkat pusat dan Provinsi Jabar.

Meskipun memperhatikan kearifan lokal yang ada di Kota Tasikmalaya.

“Melihat pula kasus yang ditangani komite penanggulangan covid-19, agar masyarakat aman dalam beraktivitas,” katanya.***