KAPOL.ID –
Rencana PSBB Kota Tasikmalaya masih panjang. Belum diketahui kapan pemberlakuan rencana dan aturan teknisnya.
“Kita susun dahulu aturannya melalui perwalkot, lalu serahkan ke Pemprov lalu diusulkan ke menteri kesehatan.”
“Persoalan disetujui atau tidaknya kewenangannya di menteri setelah resmi diusulkan,” kata Wali Kota Tasikmalaya, H. Budi Budiman di Balai Kota Tasikmalaya, Kamis (30/4/2020).
Ia menjelaskan, jika PSBB berlaku tentunya didukung dengan peraturan wali kota. Termasuk di dalamnya sanksi bagi pelanggar.
“Masih dalam pembahasan sanksi, konsep penyekatan wilayah seperti apa dan teknis di lapangannya,” ujarnya.
Sesuai dengan aturan, ada pembatasan kegiatan operasional masyarakat seperti kegiatan ekonomi, sosial budaya, keagamaan serta sekolah.
Tentunya juga ada pengecualian seperti aktifitas pemenuhan kebutuhan pokok, barang, pelayanan kesehatan dan pasar tradisional seperti di kota yang sudah menjalankan PSBB.
“Seperti saya katakan kemarin, sebenarnya kita sudah 70 persen PSBB. Tinggal kriteria jam operasional saja kegiatan yang tidak berkaitan dengan penanganan covid-19,” kata Budi.
Sebelumnya diberitakan Wali Kota Tasikmalaya, H. Budi Budiman membeberkan hasil video conference dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait PSBB di Balai Kota Tasikmalaya, Rabu (29/4/2020).
“Ini akan diberlakukan di seluruh wilayah Jawa Barat, tapi di kita kemungkinan PSBB hanya di tiga kecamatan saja,” ujar Budi kepada wartawan.
Ketiga kecamatan tersebut, kata dia, hanya Cihideung, Tawang dan Cipedes. Alasannya karena dari 29 kasus terkonfirmasi positif covid-19, mayoritas ditemukan di sana. ***