BISNIS

PT KAI Daop 2 Bandung Layani Angkutan Rombongan Dengan Tarif Diskon

×

PT KAI Daop 2 Bandung Layani Angkutan Rombongan Dengan Tarif Diskon

Sebarkan artikel ini
IST

KAPOL.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung memiliki layanan pemesanan tiket kereta untuk rombongan, selain Kereta Api Luar Biasa (KLB).

Layanan tersebut untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Angkutan rombongan non KLB adalah layanan yang diberikan kepada sekelompok orang yang bepergian secara bersama-sama.

Pelanggan dapat melakukan pemesanan tiket kereta api untuk rombongan sesuai jadwal dan kelas pelayanan yang sama dengan jumlah minimal penumpang yang telah ditentukan.

Jumlah minimal angkutan rombongan yang dapat dilayani oleh layanan angkutan rombongan non KLB adalah 10 orang untuk Kelas Eksekutif dan minimal 20 orang untuk Kelas Bisnis dan ekonomi komersial (non subsidi/PSO).

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi menyampaikan untuk melakukan pemesanan tiket kereta api untuk rombongan non KLB, pelanggan cukup menyerahkan data penumpang ke unit Angkutan Penumpang KAI Daop 2 Bandung di Jalan Stasiun Selatan no 15.

Calon pelanggan juga dapat memilih posisi tempat duduk, selama masih tersedia.

Namun demikian, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan oleh pelanggan yang ingin melakukan pemesanan tiket kereta api untuk rombongan.

Adapun syarat dan ketentuan angkutan rombongan yaitu sebagai berikut:

1. Calon penumpang menghubungi narahubung (PIC) layanan rombongan di masing-masing Daerah Operasi (Daop) atau Divisi Regional (Divre).

2. Layanan rombongan berlaku untuk semua kelas kereta api komersial (tidak berlaku untuk KA subsidi/PSO).

3. Kereta api subsidi hanya diperuntukkan bagi rombongan siswa setingkat SLTA ke bawah, dengan mengajukan pemohonan yang ditandatangani pejabat berwenang dari sekolah.

4. Tiket rombongan dapat dilayani selama tempat duduk masih tersedia dan dapat dilakukan mulai H-45 sebelum jadwal keberangkatan.

5. Tarif yang berlaku mengacu pada tarif umum (tidak berlaku tarif reduksi).

6. Berita acara angkutan rombongan dibuat atas kesepakatan bersama (BAK).

7. Pemohon wajib membayar uang muka (DP) minimal 25 persen dari nilai total biaya angkutan rombongan yang disepakati, sesuai berita acara kesepakatan.

8. Block seat dapat dilakukan setelah pembayaran uang muka.

9. Pembayaran sisa biaya angkutan rombongan dan penyerahan daftar peserta rombongan yang berangkat, dilakukan paling lambat 14 hari sebelum tanggal keberangkatan dan pencetakan tiket paling lambat 7 hari sebelum tanggal keberangkatan.

10. Pelayanan angkutan rombongan hanya dilayani pada hari dan jam kerja (Senin – Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB, kondisional), tidak melayani di hari libur.

Adapun untuk pemesanan tiket naik kereta api layanan angkutan rombongan, pelanggan dapat menghubungi nomor WhatsApp unit Angkutan Penumpang penumpang KAI Daop 2 Bandung nomor 0821-1654-1273.

Apabila mengalami kesulitan dalam menghubungi nomor yang tertera di atas, calon pelanggan dapat mendatangi customer service di stasiun atau call center 121 dan whatsapp resmi KAI121 di nomor 0811-1211-1121 (whatsappresmi terverifikasi dengan centang hijau).

“KAI Daop 2 Bandung senantiasa beradaptasi untuk memenuhi keinginan para pelanggan kereta api yang akan berangkat secara rombongan. Pelayanan angkutan rombongan merupakan bagian dari komitmen PT KAI untuk meningkatkan pelayanan kepada para pelanggan yang akan menggunakan transportasi kereta api yang aman, nyaman dan sehat,” tutup Ayep. ***