KAPOL.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak upaya banding yang diajukan Direktur PT Natatex Prima, Aan Natawidjaya, dalam kasus pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum, namun tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumedang Nomor 208/Pid.Sus-LH/2024/PN Smd tanggal 9 Juli 2025.
Amar putusan yang dibacakan pada 26 Agustus 2025 itu menegaskan bahwa terdakwa tetap dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000 pada tingkat banding.
Dengan demikian, hukuman pidana penjara 1 tahun serta denda Rp2 miliar yang dijatuhkan PN Sumedang sebelumnya tetap berlaku.
PT Natatex Prima, perusahaan tekstil di Sumedang yang bergerak di bidang produksi dan pencelupan, terbukti melanggar aturan pengelolaan limbah B3.
Perusahaan diketahui menggunakan boiler berbahan bakar batubara yang menghasilkan limbah berupa fly ash, bottom ash, dan sludge.
Penyelidikan dilakukan Tim Unit 5 Subdit II Dittipidter Mabes Polri yang menemukan tumpukan limbah berbahaya tersebut disimpan dalam karung 20–50 kilogram di luar Tempat Penyimpanan Sementara (TPS).
Kondisi TPS perusahaan sudah tidak mampu lagi menampung volume limbah, sehingga limbah beracun itu tercecer di area dekat mesin boiler hingga halaman belakang pabrik.
Majelis Hakim PN Sumedang menilai bahwa PT Natatex Prima tidak melakukan kewajiban pengelolaan limbah, meski sebelumnya telah beberapa kali diberikan sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup sejak 2018.
Dari tujuh sanksi yang dijatuhkan, hanya dua yang dilaksanakan oleh perusahaan, sementara lima lainnya diabaikan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin Hera Polosia Destiny menegaskan, alasan penuh kapasitas TPS maupun habisnya izin penyimpanan sementara limbah B3 tidak bisa menjadi pembenaran.
“Seharusnya limbah yang dihasilkan dikelola dengan baik. Akan tetapi, terdakwa tidak melakukannya, padahal karung-karung limbah B3 yang tercecer bahkan sudah terkikis karena cuaca dan berpotensi membahayakan lingkungan,” kata hakim dalam sidang di PN Sumedang, Juli 2025.
Selain itu, sejak pengawasan tahun 2018 hingga 2023, Kementerian Lingkungan Hidup berulang kali menemukan tumpukan limbah beracun yang tidak dikelola.
Fakta ini memperkuat keyakinan majelis bahwa PT Natatex Prima melakukan pelanggaran serius terhadap Pasal 59 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dengan putusan PT Bandung yang menguatkan vonis PN Sumedang, maka PT Natatex Prima, yang diwakili oleh Direktur Aan Natawidjaya, tetap dihukum pidana penjara 1 tahun serta membayar denda Rp2 miliar.
Putusan ini juga mempertegas komitmen aparat penegak hukum terhadap pelanggaran lingkungan hidup yang berdampak pada keselamatan masyarakat.***








