KANAL

PT. Pertamina Patra Niaga TBBM Ujungberung, Akan Didemo AMT

×

PT. Pertamina Patra Niaga TBBM Ujungberung, Akan Didemo AMT

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Sejumlah massa para Awak Mobil Tangki (AMT) terdampak PHK oleh PT. Garda Utama Nasional Vendor PT. Pertamina Patra Niaga, Selasa 27 Oktober akan menggelar aksi ujuk rasa.

Aksi, akan digelar di depan Depot TBBM Ujung Berung Bandung dan di komandoi Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (LSM Pemuda).

Ketua Umum LSM Pemuda, Koswara mengatakan, aksi unjuk rasa yang akan digelar bertujuan untuk mengadvokasi kepentingan para Awak Mobil Tangki yang di PHK secara sepihak oleh PT. Garda Utama Nasional selaku Vendor PT. Pertamina Patra Niaga.

Dikatakan, serta menuntut agar PT. Pertamina Patra Niaga untuk segera membayar sisa uang Pesangon yang belum di bayarkan hingga sampai saat ini.

Menurutnya, diketahui bahwa PT. Garda Utama Nasional merupakan vendor peralihan dari PT. Ceria Utama Abadi, dimana setelah pergantian vendor dari PT. Ceria Utama Abadi ke PT. Garda Utama Nasional sekitar 96 orang para AMT di PHK dan uang pesangon sebesar 41 juta per orang baru setengahnya diberikan.

Menurut Koswara, belum lagi uang THR tahun lalu hanya diberikan 900 ribu ditambah upah kerja satu bulan terakhir sebelum di PHK juga belum di bayar oleh PT. Garda Uatama Nasional.

Koswara mengatakan, diduga ada permainan di tubuh PT. Pertamina Patra Niaga baik dalam pemutusan hubungan kerja maupun dalam pengalokasian uang pesangon

Karena, sebelum para AMT di PHK telah terjadi sosialisasi pergantian vendor, dalam sosialisasi pergantian vendor tersebut ada tawaran bagi para AMT yang mengambil dana pesangon setengahnya dari 41 juta dijanjikan akan dipekerjaan kembali.

“Namun, jika para AMT mengambil uang pesangon seluruhnya maka secara otomatis akan di PHK. Sehingga, akhirnya para AMT mengambil uang pesangon setengahnya dari 41 juta dengan harapan bisa dipekerjaan kembali sebagaimana yang ditawarkan,” tuturnya Senin (26/10).

Namun, ternyata setelah uang tersebut di ambil, para Awak Mobil Tangki hanya dipekerjaan selama dua bulan saja.

Setelah itu, di PHK dengan alasan tidak memenuhi kualifikasi.

Padahal, para AMT telah bekerja sudah bertahun tahun sebelum PT. Garda Utama Nasional menjadi Vendor di PT. Paertamina Patra Niaga. Jelas ini ada permainan dari pihak perusahaan.

Melihat dari masalah tersebut tentunya PT. Pertamina Patra Niaga harus bertanggung jawab dan tidak ada alasan bagi PT. Pertamina Patra Niaga untuk melimpahkan permasalahan ini ke pihak Vendor.

Mengingat, yang memegang wewenang penuh adalah PT. Pertamina Patra Niaga.

Tak hanya itu, LSM Pemuda sangat menyayangkan kejadian tersebut.

Disaat pemerintah sedang berjuang habis habisan melakukan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19, serta pemerintah menyarankan agar perusahaan menghindari PHK karena angka pengangguran akan semakin meningkat, namun hal itu tidak menjadi alasan bagi pihak PT. Pertamina Patra Niaga untuk melakukan PHK. ***