KAPOL.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Triwulan I Tahun Anggaran 2021, di Pendopo IPP Setda, Selasa, (16/3/2021).
Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman beserta para asisten dan diikuti para Kepala SKPD dan Sekretaris Dinas di masing-masing SKPD.
Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan mengatakan bahwa ada tiga regulasi yang dijadikan acuan dalam pelaksanaan Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan di Kabupaten Sumedang
Regulasi tersebut yaitu, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar harga Satuan Regional (SHSG), Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan PMK nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Covid-19 dan dampaknya.
Ketiga regulasi ini, kata Wabup, berdampak secara keseluruhan pada sistem pengelolaan keuangan daerah mulai dari harga satuan, perubahan teknis atau kualifikasi dan perangkat pengadaan, serta dilakukannya refocusing anggaran untuk belanja kesehatan.
“Hal ini sudah menjadi aturan ketiga regulasi tersebut. Imbasnya, tentu kita harus mereschedule atau menata ulang sehingga terjadi perubahan kebijakan dalam pelaksanaan pembangunan, skala prioritas, dan metode pencapaian PK atau IKU,” ujarnya
Khusus berkaitan dengan refocusing anggaran, Wabup mengatakan, bahwa untuk mencapai pembangunan yang diharapkan, SKPD perlu menyusun skala prioritas program di masing masing. Hal tersebut, kata Wabup, perlu dilakukan agar tidak ada kegiatan penting yang terdampak refocusing anggaran.
“Jangan sampai salah merefocusing, yang belum tentu bisa kita laksanakan dipertahankan, sementara kegiatan yang sudah dan sedang kita laksanakan direfocusing. Jangan sampai seperti itu, karena imbasnya langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tutur Erwan.
Kaitan hal tersebut, wabup meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan seluruh SKPD sebelum dilakukan refocusing, sehingga kegiatan utama di tiap SKPD dapat didentifikasi.
“Komunikasikan dengan SKPD karena yang tau mana yang harus di refocusing itu adalah dinasnya masing masing. Jadi harus betul-betul dikomunikasikan dan ada argumentasi yang jelas,” pungkasnya. ***