KAPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.
Rekrutmen calon anggota PPK akan dimulai 20 November sampai 16 Desember 2022.
Sementara, rekrutmen calon anggota PPS dimulai pada 18 Desember 2022.
Disampaikan, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumedang, Mamay Siti Maemunah kepada kapol.id di Sumedang, Jumat (18/11/2022).
Dikatakan, teknis pendaftaran ada perbedaan dari sebelumnya yang daftar langsung ke sekretariat KPU.
“Kini, pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) KPU,” ujarnya.
Calon anggota PPK dan PPS
tak ada batasan usia. Namun, pihaknya tetap melihat kondisi kesehatan.
Jika kesulitan dalam memanfaatkan aplikasi SIAKBA, maka pendaftar bisa datang ke kantor KPU.
“Kami akan membantu dan disiapkan operator,” kata dia.
Selain melalui aplikasi SIAKBA, dokumen fisik pun harus disiapkan sebanyak dua rangkap.
“Satu rangkap untuk KPU dan sisanya dokumen pribadi,” kata dia. ***