HUKUM

Revisi RUU KPK Mendapatkan Penolakan

×

Revisi RUU KPK Mendapatkan Penolakan

Sebarkan artikel ini

TASIK, (KAPOL).- Sejumlah masa dari Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT) melakukan aksi unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya sebagai sikap penolakan terhadap RUU (Rancangan Undang-undang) revisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini sedang di godok DPR RI, Kamis (12/9/2019).

Aksi yang berlangsung singkat namun tertib ini meminta agar pemerintah membatalkan revisi RUU KPK yang dinilai bakal mengkerdilka lembaga independen pemerintah tersebut.

Sebab ada bebetapa poin yang justru bakal membatasi ruang gerak dari KPK itu sendiri.

Sekretaris KMRT, Hendar Suhendar menjelaskan, pihaknya datang untuk melakukan pernyataan sikap menolak RUU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Ada beberapa pasal dalam revisi RUU KPK yang dinilai melemahkan, salah satunya yakni dibentuknya dewan pengawas KPK, digantinya pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara, hingga fungsi penyadapan yang diperhambat.

Dimana bila KPK akan melakukan penyadapan harus menempuh ijin dulu dari dewan pengawas.

“Meski anggota DPRD didaerah tidak bisa menolak, karena ini diketuk DPR RI. Tapi kita memberitahukan jika KMRT menolak. Minimal pernyataan sikap kita bisa tersampaikan oleh anggota DPRD di Kabupaten Tasikmalaya ke mereka yang di DPR RI,” jelasnya.

Kedatangan masa mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya. Sayang tidak ada satupun anggota DPRD yang hadir pada hari itu dan menemui pendemo.

Setelah melakukan orasi beberapa saat, maka mereka pun menitipkan lembar penolakan revisi RUU KPK kepada stap sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya. (KAPOL)***