KABAR POLISI

Ribuan Botol Alkohol 70 Persen Diamankan Polsek Leuwisari

×

Ribuan Botol Alkohol 70 Persen Diamankan Polsek Leuwisari

Sebarkan artikel ini
Alkohol 70 Persen
Polsek Leuwisari mengamankan ribuan botol alkohol. (Foto: Istimewa)

LAPOL.ID — Sebanyak 1.680 botol alkohol 70 persen diamankan Polsek Leuwisari, Sabtu (24/8/2024). Alkohol tersebut masih dalam kemasan 59 dus. Selain alkohol, ada juga minuman berenergi sebanyak 36 saset.

Polisi mengamankan alkohol tersebut karena ada dugaan akan digunakan sebagai Miras oplosan. Pemilik barang tersebut memasarkannya secara online.

Kapolsek Lewisari, IPTU Pramono Adi mengutarakan bahwa ribuan botol alkohol tersebut berkapasitas 100 mili liter. Pihaknya menemukan alkohol saat melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), atau patroli.

Adapun lokasinya ada tiga titik. Antara lain dari Kampung Cikembang, Desa Cilampunghilir, Kecamatan Padakembang. Kemudian di Kampung Cibenda, Desa Cisaruni, Kecamatan Padakembang. Serta di Kampung Ranjeng, Desa Ciawang, Kecamatan Leuwisari.

“Pemiliknya ada tiga orang. Yaitu DS (31), AR (27) dan DS (30). Pelaku melakukan penjualan alkohol 70 persen dan minuman berenergi tersebut di rumahnya masing-masing, tertutup dan tidak mempunyai izin untuk melakukan penjualan alkohol 70 persen,” ujar Pramono, Selasa (27/8/2024).

Polisi sendiri dapat menemukan pengedaran alkohol 70 persen tersebut berkat informasi dari masyarakat. Pasalnya mereka resah dan khawatir terjadi korban Miras oplosan.

Berbekal informasi itu, anggota melakukan penelusuran. Di depan rumah DS polisi menemukan tiga orang pemuda yang sedang nongkrong dan meminum minuman keras oplosan.

Anggota Polsek Leuwisari lantas melakukan penggeledahan rumah DS. Di sana ada tiga dus alkohol 70 berisi 72 botol. Ada juga 36 sachet minuman berenergi. Di luar dus juga ada sebanyak 12 botol, sisa penjualan.

Dari sanalah kemudian polisi melakukan pengembangan. Pelaku lainnya pun ditemukan.

“Berdasarkan keterangan dari para pelaku, mereka mendapatkan alkohol 70 persen dengan membeli secara online. Mereka menjual lagi sebesar Rp 10.000 per botol. Kasus ini sudah kami limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya,” Pramono menandaskan.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv