KANAL

RK: Punya NPWP, Segera Bayar Pajak Secara Online

×

RK: Punya NPWP, Segera Bayar Pajak Secara Online

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Seluruh warga dan para ASN, khususnya di Jawa Barat, yang sudah memiliki NPWP agar segera membayar pajak secara online.

Termasuk, melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing sebelum 31 Maret 2022.

Disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Pakuan Kota Bandung, Jumat, 11 Maret 2022.

Menurut dia, lapor SPT hari ini sudah bisa, kenapa harus nanti?.

“Pajak Kuat Indonesia Maju,” ungkap Kang Emil.

Kang Emil mengatakan, pastikan telah membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi secara online melalui e-filing.

“Alhamdulillah, kewajiban sebagai warga negara sudah saya tunaikan. Saya sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, tentulah itu artinya telah membayar pajak dan melalui instrumen yang sangat mudah yaitu e-filing. Sangat mudah, sangat praktis, dan bisa dilakukan di mana saja,” ucapnya.

Ia mengatakan, pandemi Covid-19 merupakan krisis kesehatan dunia yang berdampak luas pada aspek sosial juga ekonomi.

“Karenanya kita membutuhkan peningkatan pendapatan negara untuk penanganan Covid-19 ini, juga untuk
menangani peningkatan kadar vaksin dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional,” ungkapnya.

Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhamad Mulud Asroem menjelaskan, SPT itu kewajiban kenegaraan terlepas ada pajak yang harus dibayar lagi atau sekadar laporan saja.

“SPT adalah sarana untuk menguji kembali apakah pajak yang telah disetor itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, apakah pemotongannya sudah benar, jika ada kekurangan maka harus dibayar lagi kekurangannya, jika ada kelebihan maka akan dikembalikan kelebihannya. Makanya kami mengimbau agar masyarakat
menyampaikan SPT lebih awal, agar lebih nyaman nantinya,” ucap Rustana.

Menurutnya, berkaitan dengan akuntabilitas, SPT merupakan sarana untuk cek silang antara pajak yang telah dipotong/dipungut oleh pemotong/pemungut pajak, pajak yang seharusnya disetorkan, dan penghasilan yang dilaporkan dalam SPT.

“Karena bagi DJP dan masyarakat berkaitan dengan akuntabilitas, lapor SPT itu merupakan sarana untuk cek silang. Kita ingin memastikan bukti potong itu betul (sesuai ketentuan),
laporan yang dilakukan oleh pemotong, dan atas pajak yang telah disetorkan juga telah sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membiasakan diri menunda hingga akhir jatuh tempo.

“Namun jangan asal mengisi SPT. Karena semua memiliki konsekuensi,” ungkapnya.

Rustana menyampaikan, pihaknya telah menyediakan berbagai kanal layanan konsultasi apabila masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut, baik melalui media sosial (Facebook, Instagram, Twitter) @pajakcibeunying, layanan chat WhatsApp KlikCibeunying (0811-2310-423), maupun layanan konsultasi tatap muka di loket helpdesk KPP Pratama Bandung Cibeunying.

“Jika masih ada hal yang perlu
ditanyakan, jangan sungkan untuk memanfaatkan kanal-kanal konsultasi yang telah kami sediakan untuk membantu masyarakat,” ujarnya. ***