Beban Rekanan
Dengan kondisi demikian, Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya berasumsi; kalaupun memaksakan diri melakukan pengadaan hewan ternak, ada sejumlah kendala yang tidak sederhana. Di antaranya ketiga kabupaten berzona kuning belum tentu dapat memenuhinya.
Di samping itu, pihak rekanan atau pemenang tender harus menanggung lebih banyak beban. Karena begitu datang ke Kabupaten Tasikmalaya, hewan ternak dari luar daerah harus menjalani masa karantina selama 2 x 14 hari.
Keharusan mengkarantina hewan ternak dengan jumlah ratusan ekor, tilai Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya jelas menambah berat beban pemenang tender. Lantaran menyediakan kandang, pakan, lengkap dengan perawatannya.
“Belum lagi soal vaksinasi. Karena pada anggaran Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya itu tidak teranggarkan pada kode ring judul pengadaan hewan ternak. Apakah para pengusaha mau mengalokasikan anggaran untuk vaksinasi dari total anggaran Rp 22 miliar?” lanjut Hakim Zaman.
Kendala lainnya adalah keharusan ada hasil kajian dari Satgas PMK, baik lokal Kabupaten Tasikmalaya maupun daerah asal hewan ternak tersebut. Memenuhi syarat tersebut bukan masalah gampang, terutama untuk meminta rekomendasi dari Satgas PMK daerah asal. Apalagi kondisi tiga kabupaten berzona kuning bukan penyedia utama.
Pada akhirnya, Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengajukan dua pilihan: antara tetap merealisasikan kegiatan tersebut atau membatalkannya. Kedua pilihan tersebut juga ada konsekuensi masing-masing.