KANAL

Sambil Menangis, Sarjan Memohon Belas Kasihan Hakim: Anak-anak Menanti Saya Pulang

×

Sambil Menangis, Sarjan Memohon Belas Kasihan Hakim: Anak-anak Menanti Saya Pulang

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Suasana haru menyelimuti ruang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (11/5/2026).

Terdakwa kasus dugaan suap dan ijon proyek Kabupaten Bekasi, Sarjan, tak kuasa membendung air mata saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim.

​Di hadapan Ketua Majelis Hakim Novian Saputra, suara Sarjan terdengar lirih saat mengungkap kondisi keluarganya. Ia memohon belas kasihan agar diberikan hukuman ringan demi tiga buah hatinya yang masih kecil.

​”Terdakwa mengaku khilaf dan sangat menyesali perbuatannya. Suasana sidang sempat hening ketika ia bercerita bahwa anak-anaknya terus bertanya kapan ayahnya pulang ke rumah,” ujar salah satu poin dalam persidangan tersebut

​Meski drama penuh emosi mewarnai ruang sidang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya tetap pada pendiriannya. Jaksa KPK yang dipimpin Ade Azharie menegaskan tetap bersikukuh pada tuntutan awal terhadap Sarjan.

​Sarjan terseret pusaran hukum atas dugaan pemberian suap kepada Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang alias Ade Kunang. Praktik ini diduga terkait dengan ijon proyek bernilai miliaran rupiah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

​”Kami tetap pada tuntutan, Yang Mulia,” tegas Jaksa KPK singkat, menunjukkan keyakinan mereka atas keterlibatan Sarjan dalam perkara tersebut.

​Sementara itu, tim penasihat hukum Sarjan yang dipimpin Suherlan SH menilai tuntutan jaksa tidak sepenuhnya berpijak pada fakta yang muncul selama persidangan. Mereka meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya atau setidaknya menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

​Fakta Persidangan: Tuntutan dinilai hanya bertumpu pada keterangan saksi yang tidak sinkron.

​Waktu Penyerahan: Uang sebesar Rp 500 juta diserahkan sebelum Ade Kuswara Kunang resmi dilantik sebagai Bupati.
​Sikap Kooperatif: Sarjan dinilai tidak berperan aktif dan selalu jujur selama proses hukum berlangsung.

​Ketidakadilan: Adanya dugaan pihak lain yang menerima aliran dana namun hingga kini belum tersentuh hukum.

​Sebelumnya, pada sidang 4 Mei 2026, Sarjan dituntut hukuman 2 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 150 juta subsider 70 hari kurungan. Jaksa mendakwa Sarjan telah menggelontorkan uang hingga Rp 11,4 miliar sebagai bagian dari praktik ijon proyek.

​Meski ada hal yang meringankan seperti belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga KPK tetap menilai perbuatan terdakwa telah mencederai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

​Nasib Sarjan kini berada di tangan majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Novian Saputra menjadwalkan pembacaan putusan (vonis) pada sidang pekan depan di PN Tipikor Bandung. (Jae)