HUKUM

Sebulan, Polres Cianjur Ungkap 10 Kasus Narkoba, Amankan 12 Tersangka

×

Sebulan, Polres Cianjur Ungkap 10 Kasus Narkoba, Amankan 12 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan menunjukkan barang bukti narkoba saat Jumpa Pers.

KAPOL.ID – Sebanyak 10 kasus penyalah gunaan narkoba selama bulan April 2023 diungkap Polres Cianjur, Polda Jabar.

Bahkan, 12 orang tersangka berstatus pengedar, ikut diamankan.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan dari sepuluh kasus, 12 orang berhasil diamankan.

Diantaranya ada yang berstatus pasangan suami istri (pasutri).

“Kita amankan barang bukti narkoba berjenis, ganja seberat 250 gram, Sabu-sabu seberat 139,95 gram dan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 8.739 butir,” kata AKBP Aszhari Kurniawan di Mapolres Cianjur, Selasa (9/5/2023).

Menurutnya, 10 kasus tersebut berasal dari berbagai TKP di Kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Cianjur, diantaranya Kecamatan Cianjur, Cipanas, Ciranjang, Warungkondang, Kadupandak, Cidaun, Sukaluyu dan Karangtengah.

“Mereka (pelaku) melakukan operasinya dengan modus secara transfer, bertemu langsung dengan cara memberikan arahan kepada pembelinya,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, dua diantaranya berstatus pasangan suami istri berinisial DM (40) dan SAP (35).

Keduanya diamankan di rumahnya di Kecamatan Cidaun Cianjur Selatan.

Menurut dia, kedua pasutri tersebut sudah beberapa bulan mengedarkan obat-obatan terlarang.

Bahkan saat pelaku ditangkap, polisi mendapatkan barang bukti berupa 8.739 butir obat-obatan terlarang.

“Kami amankan ribuan butir obat. Sebagian sudah dimasukan dalam kantong plastik kecil untuk diedarkan,” ucap dia.

Para tersangka dikenakan pasal yang pertama untuk kasus Narkotika yaitu Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian juga untuk jual beli Narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 112 Ayat ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

“Kemudian untuk penyalahgunaan obat keras tertentu dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No.43 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.” pungkas Kapolres Cianjur.

Sementara itu, DM, tersangka peredaran obat-obatan terlarang, mengatakan dia bersama istrinya sudah menjual obat-obatan terlarang sejak empat bulan terakhir.

Menurutnya obat tersebut dia beli secara online dari penjual di Bandung. Obat-obatan itu kemudian dijual kepada para petani serta buruh pasir di Kecamatan Cidaun dan sekitarnya.

“Awalnya kerja sebagai buruh tani. Tapi empat bulan ini sama istri jualan obat-obatan terlarang. Dijualnya ke petani. Uangnya untuk biaya sehari-hari dan kebutuhan keluarga,” ujarnya. ***