KAPOL.ID–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya memastikan bahwa Ramadan tahun 2021 tidak ada larangan bagi warga beribadah di masjid. Walaupun masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Plh Bupati Tasikmalaya, Mohamad Zen mengaku sudah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan beberapa pihak. Tujuannya untuk mencari solusi bagi aktivitas peribadatan masyarakat.
“Kami sudah melakukan rapat awal dengan beberapa Ormas dan tokoh masyarat. Nanti kami sampaikan surat edarannya,” terang Zen saat dihubungi kapol.id.
Kepastian surat edaran sendiri, lanjut Zen, akan tersosialisasikan suruhnya kepada masyarakat paling lambat Senin (12/4/2021). Karena sehari berikutnya memasuki awal Ramadan.
Pada prinsipnya Zen memastikan bahwa pelaksanaan ibadah Ramadan kali ini tidak ada perbedaan signifikan dengan sebelumnya. Hanya penegasan atas penerapan protokol kesehatan.
“Jadi tidak ada larang untuk tarawih di masjid dan sebagainya, misalnya. Silahkan saja. Tapi protokol kesehatan tetap harus diterapkan,” lanjutnya.
Sementara untuk memastikan penerapan protokol kesehatan terealisasi dengan baik, pemerintah akan membentuk tim untuk meninjau ke lapangan.
“Kalau di kecamatan tentunya Pak Camat sendiri yang akan membuat timnya. Tetapi kita pun akan menurunkan tim untuk melihat pelaksanaan itu (protokol kesehatan),” Zen menandaskan.












