LAGI-LAGI kota santri diguncang kasus menohok dengan digrebeknya pabrik rumahan narkoba yang bersembunyi dibalik pabrik pembuatan sumpit oleh Badan Narkotika Nasional.
Pabrik ini mampu memproduksi 120 ribu pil PCC dalam sehari. Eh, sudah beroperasi selama setahun terakhir pula.
Padahal sederet persoalan yang muncul akhir-akhir ini belum tuntas. Mulai dari kasus prostitusi online pelajar yang melibatkan pejabat dan politisi Tasikmalaya.
Pun dengan peristiwa pelecehan seksual pelemparan sperma di ruang publik pada siang bolong.
Berkaca pada Pabrik Sumpit rumahan yang berkamuflase menjadi tempat produksi narkoba, sejatinya memiliki izin usaha. Sebuah usaha yang mengatasnamakan “pabrik” tidak mungkin hanya mempunyai karyawan sembilan orang.
Karena izin pendirian usaha menengah dalam perundang-undangan dinyatakan harus melibatkan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar pabrik.
Harusnya hal-hal seperti ini sudah terantisipasi oleh semua pemangku kebijakan kota ini.
Melihat Kota Tasikmalaya sebagai kota industri jasa yang menawarkan jasa hiburan mulai dari berjamurnya hotel, cafe, dan tempat hiburan lainnya akan berdampak pada postitusi dan narkoba.
Dibutuhkan pola turunan program kegiatan yang melibatkan steakholder baik unsur kepemudaan, tokoh agama dan aparat keamanan.
Pola hidup aub guyub gotong royong semakin hari kian menipis, semua sibuk dengan urusannya masing-masing.
Perlu kerjasama antar aparat pemerintah, organisasi kepemudaan, dan tokoh agama bagaimana mengembalikan ruh gerak dakwah ke permasalahan keumatan kemasyarakatan selain praktik-praktik ibadah.
Masjid dijadikan sarana membangun sikap aware, solidaritas dengan tetangga dan masyarakat sekitar.
Ini sebenarnya esensi perda tata nilai yang ada di Tasikmalaya. Tinggal sejauhmana perda dan perundang-undangan di Kota Tasikmalaya ini diberlakukan dan dilaksanakan semua elemen masyarakat.
Itupun jika spirit kota santri ingin tetap dipertahankan kita sebagai warga Kota Tasikmalaya. Atau menyambut kota jasa dan industri dengan lika-liku prostitusi dan narkoba. ***
Support KAPOL with subscribe, like, share and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/