KULINER

Sertifikasi Halal dan Uji Mutu Tingkatkan Daya Saing Pelaku Industri Kuliner

×

Sertifikasi Halal dan Uji Mutu Tingkatkan Daya Saing Pelaku Industri Kuliner

Sebarkan artikel ini
Pelaku usaha kuliner di Kota Bandung

KAPOL.ID – Sebanyak 100 sertifikasi halal dan 120 sertifikat uji mutu, diserahkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung sepanjang tahun 2022 kepada pengusaha Industri Kecil Menengah (IKM) di Kota Bandung.

“Sertifikasi halal dan uji mutu bisa meningkatkan daya saing para pelaku industri kuliner,” kata Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Industri Disdagin Kota Bandung, Muhammad Taufiq Hidayat.

Ia mengatakan, dengan sertifikasi halal dan uji mutu, dapat menumbuhkan kepercayaan konsumen terhadap produk para pengusaha kuliner.

“Ini juga dalam rangka pemulihan ekonomi bagi para IKM kuliner di Kota Bandung. Semua kita fasilitasi tanpa biaya alias gratis,” ujarnya.

Tujuannya itu lebih kepada meningkatkan daya saing produk dari para IKM juga kepercayaan konsumen terhadap produk yang diproduksi.

Tak hanya itu, sertifikat halal dan sertifikat uji mutu juga agar para pelaku usaha bisa mengembangkan sayap pemasarannya.

“IKM bisa mengembangkan produknya ke pasar modern, ritel bahkan ekspor,” tuturnya.

Taufiq mengatakan, proses untuk mendapat sertifikat halal kurang lebih selama tiga bulan.

Produk para IKM harus lolos kurasi tim Disdagin, Majelis Ulama Indonesia, dan Kementerian Agama.

“Produk yang dibuat itu tidak cukup rasanya enak saja, harus memiliki sertifikasi untuk meyakinkan konsumen,” kata dia.

Maka mereka lengkapi persyaratan halal yang ditentukan parameternya oleh MUI juga Kemenag.

“Bahkan pengusaha juga diwawancarai terkait produk, bahan dan sebagainya,” ujar Taufiq. ***