KAPOL.ID–Hampir tiga jam, pedemo akhirnya bisa memasuki gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Sebelumnya, berkali-kali terjadi saling dorong antara massa dengan aparat kepolisian. Massa juga sempat membakar ban.
Massa yang berdemo pada Senin (11/2/2022) tersebut terdiri dari mahasiswa dan masyarakat. Mereka mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarkat Kabupaten Tasikmalaya.
Seperto demo di beberapa kota dan kabupaten lain, massa menyatakan penolakan atas kenaikan BBM, keniakan harga pangan, kenaikan PPN, penundaan Pemilu, wacana tiga periode masa jabatan presiden, IKN.
Di samping itu, massa juga menuntut pengusutan tindakan represifi aparat kepolisian dan membongkar mafia minyak goreng. Juga mengutuk pelanggengan oligarki.
Aspirasi, penolakan dan tuntutan tersebut disampaikan koordinator aksi dari aktivis HMI, Robi Samsul Maarif kepada para wartawan. Massa meluapkan kekesalan tersebut karena sikap pemerintah yang mereka anggap tidak memihak masyarakat.
“Di bawah, masyarakat sangat bergejolak. Apalagi itu menjadi salah satu bahan pokok masyarkat. Karena itulah kami datang untuk menyuarakan leresahan masyarakat,” ujar Robi.
Cara Terbaik
Sementara di lain pihak, Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono yang ada di tengah-tengah demo mengemukakan bahwa mempersilahkan massa memasuku gedung DPRD merupakan sikap terbaik. Tentu sesuai SOP yang berlaku.
“Kami persilahkan massa memasuki gedung DPRD karena sudah izin kepada Ketua Dewan yang juga nantan aktivis HMI. Ketua Dewan mengizinkan,” terang Rimsyahtono.
Dalam pantauan kapol.id, pada proses memasuki gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya, terjadi sedikit kericuhan antara massa dengan aparat kepolisian. Beberapa mahasiswa meringis kesakitan, sambil mengaku mendapat tendangan pada bagian dada.
Selain itu, lanjut Rimsyahtono, dari hasil perundingan dengan pedemo; pihaknya mendapat jaminan dari setiap koordinator organisasi bahwa tidak akan ada aksi perusakan fasilitas gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Massa hanya boleh berorasi di ruangan paripurna.
“Kami hanya mengawal dan berada di pinggir saja tanpa menggangu proses kegiatan mereka. Secara aturan, masa aksi hanya punya waktu sampai pukul 18.00. Bila melebihi itu akan ada langkah penindakan,” tandas Rimsyahtono.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id