KAPOL.ID – Seusai dilantik 279 Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada Kabupaten Pangandaran langsung menunda tugasnya hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Pasalnya, bertepatan dengan acara pelantikan yang tersebar di setiap kecamatan, Minggu (30/3/2020), tahap pelaksanaan Pilkada ditangguhkan. Hal tersebut dilakukan terkait dengan antisipasi penyebaran COVID-19 yang kian meresahkan.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin mengatakan penetapan penundaan tersebut berdasar pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dan SE KPU RI No.8 Tahun 2020. Dan ditambah lagi dengan Keputusan KPU Pangandaran No.23/PL.03-kpt/3218/kab/III/2020 Penetapan Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
“Penetapan keputusan penundaan tahapan pilkada itu, berlaku mulai Minggu (22/3) hingga batas waktu yang belum ditentukan, dan menunggu arahan KPU Provinsi dan KPU RI,” kata Muhtadin.
Selanjutnya, tahapan pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih, dan Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih juga ditunda.
KPU Kabupaten Pangandaran tetap melaksanakan Pelantikan anggota terpilih panitia pemungutan suara (PPS) persiapan Pilkada 2020 pada minggu tanggal 22 Maret 2020 sesuai tahapan PKPU setelah berkordinasi dengan Pemerintah daerah, Bawaslu dan TNI POLRI, sesuai SE KPU RI No.8 Tahun 2020 bahwa bagi KPU Kab/kota yang telah siap melaksanakan pelantikan bisa dilanjutkan setelah berkordinasi dengan pihak berwenang
“Setelah berkordinasi dengan Pemerintah, Desk Pilkada, Bawaslu dan TNI POLRI maka PPS tetap dilaksanakan pelantikan. Sedangkan tahapan selanjutnya ditangguhkan,” katanya.
Komisioner KPU Kab. Pangandaran pada Divisi SDM dan Parmas, Maskuri Sudrajat menambahkan para anggota PPS tersebut dilantik terlebih dulu dan langsung di non aktifkan tugas-tugasnya hingga batas waktu yang tidak bisa ditentukan. Kata dia, bisa saja penangguhan tersebut terjadi hingga tahun 2021 mendatang.
“Sehingga pada saat masa penangguhannya selesai, PPS tinggal langsung bekerja dan kemudian mendapat hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang ada,” imbuhnya.***