HUKUM

Sidang Gugatan PT Strawberindo Lestari, Hakim Kembali Tolak Saksi Penggugat

×

Sidang Gugatan PT Strawberindo Lestari, Hakim Kembali Tolak Saksi Penggugat

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur kembali menolak kehadiran saksi yang diajukan oleh Mirza Iskandar Rais bin Saleh Iskandar Rais, yaitu Rahman Firdaus dalam sidang lanjutan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT Strawberindo Lestari, yang berlangsung di PN Cianjur, Kamis (22/1/2026).

Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Erli Yansah, S.H (ketua), Irwanto, S.H (anggota) dan Jessie Sylvia Kartika Siringo Ringgo, S.H (anggota) kali ini menghadirkan dua orang saksi, yaitu Iwan Wirawan Wirakusuma dan Rahman Firdaus.

Dalam keterangannya, saksi Rahman Firdaus mengaku tidak memiliki keterkaitan dengan objek perkara yang tengah disidangkan. Tak hanya itu, di persidangan ternyata saksi ini juga tidak mengetahui pihak-pihak yang berperkara. Lantaran inilah, Majelis Hakim menegur Kuasa Hukum Penggugat untuk bisa menghadirkan saksi yang memiliki kompetensi untuk mendukung dalil Penggugat.

Tak sampai di situ, saksi yang berprofesi sebagai surveyor ini juga mengaku tidak mengetahui ahli waris dari Halimah Rais. Menurut pengakuan Rahman, dirinya hanya pernah dimintai tolong oleh Boy Satrio Dermawan untuk mengukur tanah yang terletak di Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

‘’Saya tidak mengetahui tentang kasus yang terjadi. Saya hanya pernah diminta BPN untuk mengukur tanah sertifikat nomor 9, 10, dan 13. Sertifikat itu berbahasa Belanda dan tidak tahu atas nama siapa. Yang meminta tolong ke saya bernama Boy (Boy Satrio Dermawan-red),” ujar saksi yang berprofesi sebagai surveyor.

Peristiwa penolakan saksi bukan hanya terjadi di persidangan kali ini. Pada persidangan, Kamis (15/1) pekan sebelumnya, saksi dari pihak Penggugat bernama Boy Satrio Darmawan tidak bisa diperdengarkan kesaksiannya di persidangan.

Saat itu kuasa hukum PT Strawberindo Lestari (PTSL) R. Yudha Triarianto Wasono, S.H., M.H merasa keberatan dengan kehadiran saksi tersebut. Pasalnya, saksi diketahui memliki hubungan kekerabatan dengan Mirza Iskandar Rais bin Saleh Iskandar Rais, selaku Penggugat.

‘’Kami keberatan dengan kehadiran saksi karena saksi ini merupakan mantan suami dari cucu pihak Penggugat,’’ ujar Yudha.

Akhirnya Majelis Hakim menunda persidangan, serta meminta kepada kuasa hukum Penggugat kembali menghadirkan saksi yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan Penggugat.

Sementara saksi lainnya, Iwan Wirawan Wirakusuma secara tegas mengetahui hubungan sewa menyewa antara PT Strawberindo Lestari dengan para pemilik lahan. ‘’Saya hanya tahu terjadi sewa menyewa dari warga sekitar. Sewa menyewa itu terjadi antara pihak lain yang bukan ahli waris dengan PT Strawberindo Lestari,’’ ujarnya di hadapan persidangan.

Sidang gugatan perkara No. 66/Pdt.G/2025/PN Cjr antara Penggugat Mirza Iskandar Rais bin Saleh Iskandar Rais terhadap PT Strawberindo Lestari akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 29 Januari 2026, untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak Penggugat.

Kuasa hukum PT Strawberindo Lestari, M. Ihsan Abdurrahman, S.H menepis tudingan jika kliennya melakukan penguasaan tanah yang Penggugat klaim atas nama Halimah Rais dengan nomor SHM 991/Ciputri dan SHM 993/Ciputri.

Menurutnya, tanah yang kini dimanfaatkan untuk perkebunan strawberi diperoleh dari perjanjian sewa menyewa dengan sejumlah pemilik tanah secara bertahap sejak tahun 2002.

Perjanjian sewa menyewa dengan 15 pemilik tanah dibuat secara sah secara hukum dan perundangan-undangan.

‘’Perjanjian sewa menyewa antara PT SL dengan para pemilik tanah dibuat sah sesuai dengan undang-undang, sehingga dalam perkara ini Penggugat seharusnya menarik para pemilik dari tanah yang disewakan dan tidak melibatkan tergugat,’’ ujar Ihsan dalam pledoinya.

Ihsan juga menilai Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing pada perkara ini.

Selain itu, berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian (PP 56/1960) pemerintah telah menetapkan batasan kepemilikan tanah untuk masyarakat.

Peraturan tersebut mengatur, seseorang atau keluarga secara bersama-sama hanya diperbolehkan menguasai lahan pertanian tidak boleh lebih dari 20 Ha.

Namun dalam gugatannya, Penggugat mengklaim luas tanah yang dimiliki oleh almarhumah Halimah Rais binti Usman Datuk Maradjo lebih dari 60 Ha.

‘’Jelas tidak masuk akal apabila Penggugat mengklaim almarhumah Halimah Rais memiliki tanah seluas 60 Ha dengan sertifikat yang terbit pada tahun 1963 atau tiga tahun setelah terbitnya PP 56/1960. Sehingga klaim Penggugat atas kepemilikan tanah lebih tersebut diragukan kebenarannya,’’ terang Ihsan.

Atas dalil tersebut, pihak kuasa hukum tergugat memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan menolak Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). ***