HUKUM

Sidang Kasus Korupsi RTH Kota Bandung Jilid 2

×

Sidang Kasus Korupsi RTH Kota Bandung Jilid 2

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Sidang lanjutan kasus korupsi RTH Kota Bandung jilid 2 digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jln. R.E. Martadinata Kota Bandung, Kamis 15 Januari 2021.

Sidang digelar sejak pagi sampai pukul 21.00 WIB, dengan terdakwa Dadang Suganda alias Dadang Demang.

Terpantau, sidang dipimpin hakim Eko T. Supriyadi diagendakan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi Kadar Selamat yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus korupsi RTH Kota Bandung jilid 1.

Saksi Kadar Selamat saat ditanya penasehat hukum terdakwa, Efran Helmy Juni mengenai pengetahuan Kadar Selamat terhadap Dadang Suganda.

Kadar mengatakan bahwa Dadang Suganda tersebut merupakan juaragan tanah yang tanahnya cukup luas khusus di wilayah Bandung Timur.

Selanjutnya dia juga mempunyai usaha yang tentu saja sukses.

Kadar Selamat mengaku tahu kalau Dadang Suganda juga ikut dalam pembebasan tanah yang dilakukan Pemkot Bandung untuk RTH di wilayah Bandung Timur.

Kemudian Efran juga menanyakan soal perbedaan cara penggantian tanah antara Dadang Suganda dan Kadar Selamat.

Saksi Kadar Selamat menerangkan kalau dirinya menggunakan kaki tangan atau calo, si calo mencari orang atau membujuk orang untuk menjual tanah yang akan dipakai RTH setelah setuju, penjual tanah diberikan panjer.

Nanti kalau cair dari Pemkot Bandung baru sisanya dibayarkan.

Namun Dadang Suganda pola nya beda, dia membeli tanah dengan uang cash atau membayar lunas.

“Saya anggap Dadang Suganda dalam membebaskan tanah untuk RTH Kota Bandung bermodal, bukan calo tapi pengusaha karena punya uang,” ucapnya.

Hal yang sama juga dikatakan notaris Yudi Priyadi yang menyebutkan bahwa Dadang Suganda membeli tanah tidak hanya di wilayah yang akan dijadikan RTH Kota Bandung tapi juga di wilayah lainnya.

Bahkan transaksiny sampai miliaran. Kemudian khusus untuk tanah yang akan digunakan RTH, pembeliannya secara luas.

Jadi ketika bertransaksi dinotaris, Dadang Suganda membelinya dengan uang cash sehingga penjual pun langsung bertransaksi dinotaris tersebut langsung putus.

Yudi Priyadi mengatakan sebelum melakukan jual beli tersebut pihaknya tentu saja melakukan penelitian terhadap obyek tanah, seperti kelengkapan sertipikat, KTP, asal usul harta apa gono gini atau bukan, kalau memang dari warisa, PBB dan cek BPN serta yang lainnya.

Saksi lainnya, Asep Barlian yang saat kejadian merupakan relawan Edi Siswadi saat mencalonkan Wali Kota Bandung.

Dalam keterangannya, Asep Barlian mengkau kenal dengan Dadang Suganda saat di Unla, Dadang Suganda merupana pengusaha juragan tanah. Makanya dikenal dengan sebutan Ki Demang.

Asep Berlian ditanya jaksa KPK dan juga penasehat hukum soal uang dari Dadang Suganda kepada Edi Siswadi. Uang tersebut dialirkan melalui Asep Barlian dari Dadang Suganda seluruhnya Rp 750 juta.

Dadang Suganda memberikan cek tiga kali Rp 400 juta Rp 300 juta dan Rp 50 juta.

Namun yang diakui dan diingat Asep Barlian hanya Rp 50 juta dan Rp 300 juta.

Penyerahan uang dari Asep Berlian ke Edi Siswadi pun dinilai meragukan karena tidak ada saksi dan tidak ada bukti mengenai uang tersebut diserahkan atau tidak ke Edi Siswadi.

Sehingga Asep Barlian pun menjadi bulan bulanan pengacara terus dicecar soal aliran uang itu. (Jae)***