KAPOL.ID –
Sejumlah hakim di Pengadilan Negeri (PN) 1A Tasikmalaya ikut ‘cuti’ sebagai solidaritas ribuan hakim se-Indonesia.
Mereka menuntut peningkatan kesejahteraan dengan mendatangi sejumlah lembaga negara sejak Senin 7-11 Oktober 2024.
Suasana kantor PN 1A Tasikmalaya tampak sepi hingga siang hari. Hanya nampak beberapa hakim, pengacara beserta staf kantor.
“Kami mendukung cuti massal hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan profesi hakim. Bergabung dengan rekan lainnya se-Indonesia,” kata Ketua PN Kelas I A Tasikmalaya, Khoiruman Pandu Kesuma Harahap, Rabu (9/10/2024).
Ia mengatakan, sudah 12 tahun terakhir tak ada penyesuaian gaji atau tunjangan meski menyandang sebagai pejabat negara. Sudah bertahun-tahun berupaya melalui berbagai cara, namun tak juga ada realisasi.
“Peraturan Nomor 94 Tahun 2012 sudah tak sesuai lagi. Malah kita sebagai pejabat negara, tersalip oleh kesejahteraan PNS dan lainnya.”
“Alhamdulillah perjuangan teman-teman kemarin di DPR-RI mendapatkan jawaban dari presiden terpilih. Mudah-mudahan nanti setelah dilantik akan langsung terealisasi,” katanya.
Adapun pelayanan umum di PN Tasikmalaya, lanjut dia, ada yang masih tetap berjalan. Melihat urgensi tugas hakim karena tak semua yang bisa cuti.
“Yang cuti kan yang masih punya jatah, jadi masih bisa melayani masyarakat. Kemarin juga melantik pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya kemarin, tetap berjalan meski saya pakai pita putih.”
“Sidang mendesak tetap kita sidangkan. Mediasi tetap kita layani. Kami hakim punya nurani, tapi sangat kurang diperhatikan,” ujar Pandu, sapaan akrabnya.
Ia memastikan, persidangan yang diundur karena cuti bersama ini tidak akan menyalahi aturan yang ditentukan Mahkamah Agung.
“Sesuai surat ada aturan MA maksimal 5 bulan dan PT 3 bulan jangka waktu PN selesaikan perkada sidang. Tidak akan lebih dari itu. Hanya bergeser saja sepekan atau dua pekan,” katanya. ***