HUKUM

Praperadilan Tersangka Pengeroyokan Ditolak PN, Begini Respons Kapolres Tasik Kota

×

Praperadilan Tersangka Pengeroyokan Ditolak PN, Begini Respons Kapolres Tasik Kota

Sebarkan artikel ini
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi

KAPOL.ID –
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan akan menghormati proses hukum yang diajukan keluarga tersangka NSP (19).

Setelah sebelumnya ibu dari NSP mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya dengan nomor register 6/Pid.Pra/2024/PN Tsm.

“Untuk gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka NSP melalui kuasa hukumnya, informasi yang saya terima gugatannya telah ditolak oleh pengadilan.”

“Kita tunggu serta hormati jalannya proses hukum yang ada,” ujarnya seusai perayaan Isra Mikraj di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (31/1/2025).

Ia mengatakan, kasus terhadap tersangka NSP juga terus berlanjut dan memasuki sidang dengan agenda penuntutan.

Atas dugaan pengeroyokan terhadap korban di Jalan SL Tobing Kota Tasikmalaya pada medio November tahun 2024.

Sementara itu, empat rekan tersangka telah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman kurungan 1 tahun 8 bulan beberapa pekan sebelumnya.

Pihak kepolisian juga terus berkomitmen dalam menangani fenomena geng motor yang meresahkan masyarakat.

Selain tindakan hukum, sosialisasi pereemtif dan preventif terus dilakukan menyasar kalangan remaja.

“Patroli terus berjalan, serta berkoordinasi dengan Pemkot yang menggandeng Satpol PP. Serta bekerja sama dengan TNI dalam menjaga keamanan di Kota Tasikmalaya.”

“Disamping melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pelajar agar tidak bergabung ke dalam kelompok geng motor,” kata kapolres. ***