HUKUM

Starbuck Cianjur Disidak, Wakil Rakyat Minta Izinnya Dilengkapi

×

Starbuck Cianjur Disidak, Wakil Rakyat Minta Izinnya Dilengkapi

Sebarkan artikel ini
Istimewa*

KAPOL.ID – Starbuck, di Jalan Dr. Muwardi Bypas Cianjur, disidak Anggota komisi A DPRD didampingi Satpol PP, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Senin (14/11/2022).

Sidak menyasar ke tiga tempat yang diantaranya, Starbuck, Pasar Cipanas yang di atas tanah desa serta Cipanas Plaza.

Disampaikan, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, Isnaeni kepada wartawan.

“Kita melihat apakah perizinannya lengkap atau tidak. Terkait Starbucks ada beberapa yang tidak bisa dipenuhi oleh mereka, kami masih berikan korelasi dalam pengasawan,” kata dia

Nanti, melihat dulu apakah pengelolanya beritikad baik, atau tidak untuk menyelesaikan masalah tersebut?.

Karena, lanjut dia, selama ini Pemda Cianjur sudah berbuat baik, bahkan perizinan sudah dimudahkan.

Dikatakan, ironis ketika izin dipermudah, tapi tiba-tiba mereka tidak mentaati.

“Ada apa? Ini (Starbuck) Izinnya toko, yang ke dua kami pertanyakan juga soal lalin di sana. Karena menggunakan bahu jalan, dan jika ada kecelakaan siapa yang mau bertanggung jawab?,” kata Isnaeni.

Ia mengungkapkan, pihak Starbucks tidak memperlihatkan secara rinci, dan hanya memperlihatkan izin operasional saja.

“Ya, izin operasional yang namanya Starbucks internasional pasti ada. Tapi tetap harus menghormati juga izin-izin yang ada di daerah,” katanya.

Seperti SLF-nya tidak ada, bisa dibayangkan kalau misalkan lagi ngopi tiba-tiba ambruk mau apa?.

“Jadi akhirnya tadi saya bilang mereka harus mau melengkapi persoalan ini. Kalau sudah selesai tidak masalah,” tuturnya.

Isnaeni menegaskan, bagi para investor yang akan melakukan investasi di Kabupaten Cianjur harus tempuh semua perizinan.

Karena Kabupaten Cianjur tidak mempersulit perizinan.

“Kalau ada yang mempersulit masalah perizinan, komisi A akan membantu itu. Kalau disanksi ada aturannya, kalau tidak bisa menempuh perizinan ya ditutup. Itu sudah di pasang segel pengasawan sampai 30 hari,” ujarnya.

Sementara itu, Store Manager Starbucks, Tio mengatakan, soal perizinan dirinya tidak mengetahui, karena ada tim lain yang mengurus.

“Terkait perizinan bukan ranah kami, intinya soal itu tidak tahu, karena saya fokusnya di operasional saja,” ujarnya.

Ia sudah koordinasi dengan pimpinan terkait perizinan.

“Kalau kita hanya operasional, kalau untuk izin dan sebagainya sudah ada timnya sendiri. Kalau Starbucks sudah buka, berarti sudah di urus,” ujarnya. ***