KAPOL.ID –
Polres Tasikmalaya Kota telah menetapkan supir bus pariwisata CTU bernopol B 7701 TGA, sebagai tersangka.
Setelah bus yang dikemudikannya terjun ke jurang 10 meter di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya dan menyebabkan empat orang meninggal dunia dan puluhan korban luka-luka.
Supir bus, Dedi Kurnia Ilahi (42) telah diamankan polisi di Mapolres Tasikmalaya Kota dan menjalani pemeriksaan.
“Pengemudi bus sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, Senin (27/6/2022).
Ia menduga ada unsur kelalaian karena mengantuk saat mengemudikan bus. Sesuai pasal 311 UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009, ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara.
“Pengakuan supir bus CTU saat diperiksa penyidik dan mengakui dalam keadaan mengantuk sehingga tak dapat mengendalikan kendaraan hingga masuk ke jurang,” katanya.
Kepala Urusan Pembinaan dan Operasi (KBO) Satlantas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Soni Alamsyah menambahkan, saat ini enam korban masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.
“Korban luka berat sudah dibawa ke daerah asal di Sumedang. Sedangkan yang luka ringan sudah kembali ke rumahnya masing-masing,” katanya.
Sedangkan korban meninggal yakni Olih Komarudin (64), Esih Sukaesih (59), Cepi (kondektur) dan Siti Munawaroh (30).***