POLITIK

Tahapan Pilkada Harus Ikuti Protokol Kesehatan

×

Tahapan Pilkada Harus Ikuti Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Arief Budiman (courtesy: KPU RI)

KAPOL.ID – Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan ada sejumlah tahapan dalam kegiatan pemilihan kepala daerah serentak yang menghadirkan massa dalam jumlah banyak dan perlu diterapkan protokol kesehatan Covid-19, yakni verifikasi faktual, kampanye, pencalonan, logistik, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi penghitungan suara di semua tingkatan dan sengketa hasil pemilihan.

Protokol kesehatan Covid-19 yang akan diterapkan di tempat pemungutan suara (TPS) adalah menggunakan masker, mencuci tangan atau menggunakan hand-sanitizer (penyanitasi tangan), dilarang bersalaman dengan petugas penyelenggara pemilihan, mengecek suhu tubuh pemilih, menggunakan sarung tangan sekali pakai, menyemprotkan cairan disinfektan, dan membuang sarung tangan di tempat sampah.

Menurut Arief, untuk memastikan penyelenggara pemilihan sehat dan aman, akan dilakukan pemeriksaan menggunakan rapid test, pemberian vitamin daya tahan tubuh, pemeriksaan suhu tubuh, dan pemberian perlengkapan alat pelindung diri.

Alat pelindung diri yang diberika mencakup masker kain atau masker sekali pakai, penyanitasi tangan, sarung tangan plastik sekali pakai, pelindung wajah, alat pengukur suhu tubuh, sabun cair, tisu basah dan kering, cairan disinfektan, kantong plastik sampah, gentong air berkeran, dan baju hazmat.

Hingga 9 Juni lalu, lanjut Arief, pemilih yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah serentak tahun ini berjumlah 106.774.112 orang. Sedangkan jumlah TPS dengan menggunakan standar 500 pemilih per TPS, sebanyak 304.927 TPS.

“Konsekuensi pengurangan jumlah pemilih per TPS, maka ada penambahan TPS yang semua 253 ribu (253.929) sekarang jumlahnya menjadi 304.927 TPS, menyebabkan penambahan jumlah anggaran sebanyak Rp 857 miliar (Rp 857.378.376.000),” ujar Arief. [fw/em]

Baca juga: 76 Daerah Tidak Perlu Dana Tambahan Pilkada