KAPOL.ID – KPU Kabupaten Tasikmalaya menunda tiga tahapan pelaksanaan pemilukada Kabupaten Tasikamalaya Tahun 2020.
Langkah itu dilakukan menyusul adanya surat keputusan KPU perihal Penundaan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakiltahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin mengatakan sebelumnya KPU sudah melakukan pelantikan Panitia Pemungutan Suara. Namun tiga tahapan lainnya ditunda sesuai dengan arahan yang diberikan KPU pusat.
“Tahapan yang ditunda itu, verifikasi Faktual dukungan perseorangan, pembentukan PPDP dan juga penyusunan dan pemutahiran daftar pemilih. Kami menunggu arahan dari KPU pusat untuk langkah berikutnya,” katanya Ahad (29/3/2020).
Azam mengakui kemungkinan besar pilkada Kabupaten Tasikamlaya ditunda. Menyusul merebaknya virus Corona di Indonesia. Hanya saja penundaan pelaksanaan itu masih menunggu Peraturan Pemerintah (Perpu).
“Dan sepertinya saat ini sedang dibahas. DPR juga sepakat pelaksanaan pilkada 2020 ditunda karena alasan kemanusian. Kami di daerah menunggu keputusan yang diambil oleh pusat,” katanya.
Azam mengakui ketika ada tahapan proses pemilihan bupati dan wakil bupati yang ditunda akan berpengaruh teehadap proses pemilukada itu sendiri. Dan kemungkinan besar untuk tidak digelar pada tahun 2020 sangat besar.
“Saat ini hampir diseluruh daerah sedang fokus memerangi penyebaran virus Corona termasuk di Kabupaten Tasikmalaya. Kita sepakat kalau pemilukada ditunda dulu. Ini juga akan berpengaruh pada kualitas pilkada itu sendiri,” katanya.***