KANAL

Tak Lagi Gengsi, Pernikahan di KUA Sumur Bandung Kini Makin Diminati

×

Tak Lagi Gengsi, Pernikahan di KUA Sumur Bandung Kini Makin Diminati

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kini bukan lagi identik dengan pilihan karena keterbatasan ekonomi. Di Kota Bandung, khususnya di KUA Kecamatan Sumur Bandung, tren pernikahan di kantor terus menunjukkan peningkatan seiring berubahnya cara pandang generasi muda terhadap konsep pernikahan.

Pasangan pengantin Deni dan Anisa menjadi salah satu contoh pasangan yang sengaja memilih melangsungkan akad nikah di KUA, Kamis 6 Agustus 2026.

Menurut mereka, keputusan tersebut bukan semata untuk menghemat biaya, tetapi juga karena prosesnya dinilai lebih praktis dan fasilitas yang disediakan sudah sangat memadai.

“Kami memilih nikah di KUA karena bisa meminimalisasi pengeluaran. Ternyata fasilitasnya juga lengkap, ada MC, susunan acara, hingga pengajian. Jadi semuanya sudah tertata dan kami tidak perlu repot mengurus banyak hal,” ujar Deni kepada Humas Bandung.

Ia mengungkapkan, proses pendaftaran mudah karena dapat dilakukan secara daring. Setelah melengkapi persyaratan administrasi, calon pengantin hanya perlu datang ke KUA untuk proses verifikasi berkas.

Anggaran yang biasanya digunakan untuk pesta lebih baik dialihkan menjadi tabungan, modal usaha, atau kebutuhan setelah menikah.

“Daripada menghabiskan biaya besar untuk pesta, lebih baik uangnya disimpan untuk membangun kehidupan setelah menikah. Yang penting adalah kehidupan rumah tangga ke depannya,” katanya.

Pasangan tersebut juga mengajak generasi muda agar tidak lagi merasa gengsi menikah di KUA.

“Prosesnya sekarang sangat mudah. Informasi persyaratan juga sudah banyak tersedia di media sosial maupun platform digital. Tinggal daftar secara online, lengkapi berkas, lalu datang ke KUA untuk verifikasi,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Pipit, perwakilan keluarga mempelai perempuan. Ia menilai akad nikah di KUA merupakan pilihan yang lebih bijak untuk pasangan muda.

“Lebih hemat dan sekarang justru terasa kekinian. Daripada menghabiskan biaya besar untuk pesta, lebih baik uangnya ditabung untuk membeli rumah atau mempersiapkan masa depan keluarga,” ujarnya.

Perubahan cara pandang masyarakat terhadap pernikahan di KUA menjadi gambaran bahwa kesederhanaan kini mulai dipandang sebagai pilihan yang rasional.

Bagi banyak pasangan muda, esensi pernikahan tidak lagi diukur dari kemewahan pesta, melainkan dari kesiapan membangun kehidupan rumah tangga yang lebih mapan dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Sumur Bandung, Wawan Kurniawan mengungkapkan, sepanjang beberapa tahun terakhir terjadi perubahan pola pikir masyarakat terhadap pelaksanaan akad nikah di kantor KUA.

Menurutnya, dahulu pernikahan di kantor lebih banyak dipilih oleh pasangan yang menikah untuk kedua atau ketiga kalinya maupun masyarakat dengan kondisi ekonomi tertentu. Kini kondisinya sudah jauh berbeda.

“Sekarang banyak pasangan yang baru pertama kali menikah justru memilih akad di kantor KUA. Bahkan ada Aparatur Sipil Negara hingga lulusan perguruan tinggi luar negeri yang memilih menikah di sini. Artinya, respons masyarakat terhadap pernikahan di kantor semakin baik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh proses pendaftaran pernikahan saat ini telah terintegrasi secara digital melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

Namun sebelum melakukan pendaftaran secara daring, calon pengantin tetap harus melengkapi seluruh persyaratan administrasi.

Persyaratan tersebut meliputi surat pengantar RT/RW, pemeriksaan kesehatan di puskesmas, surat pengantar nikah (N1) dari kelurahan, serta dokumen identitas seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, ijazah, dan dokumen pendukung lainnya.

Bagi anggota TNI dan Polri diwajibkan melampirkan surat izin nikah dari instansi masing-masing. Sedangkan pernikahan antara WNI dan WNA memerlukan izin kawin dari kedutaan negara asal beserta dokumen keimigrasian.

Terkait tren penurunan angka pernikahan, Kepala KUA menilai kondisi tersebut dipengaruhi berbagai faktor, salah satunya meningkatnya tingkat pendidikan masyarakat sehingga usia menikah menjadi lebih matang.

“Setelah lulus kuliah banyak yang memilih bekerja terlebih dahulu sehingga usia menikah bergeser menjadi sekitar 28 atau 29 tahun. Namun ketika memang sudah siap menikah, jangan menunggu benar-benar merasa mampu atau cukup. Yang terpenting adalah kesiapan untuk membangun rumah tangga bersama. Insyaallah rezeki akan dicukupkan,” katanya.

Selain memberikan pelayanan administrasi, KUA juga terus mengedukasi masyarakat melalui para penyuluh agama yang aktif memberikan penyuluhan di masjid, majelis taklim, maupun berbagai kegiatan keagamaan.

Berdasarkan data KUA Kecamatan Sumur Bandung, sejak Januari hingga awal Agustus 2026 tercatat sebanyak 112 pasangan melangsungkan pernikahan. Dari jumlah tersebut, 22 pasangan memilih melaksanakan akad nikah di kantor KUA.

Meski persentasenya belum dominan, angka tersebut menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. (JM)