KABAR PEDESAAN

Tanah Kas Desa Bukan Milik Pribadi | Harus Bermanfaat Bagi Warga

×

Tanah Kas Desa Bukan Milik Pribadi | Harus Bermanfaat Bagi Warga

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tanah Kas Desa (net)*

KAPOL.ID — Tanah Kas Desa (TKD) bagian dari kekayaan desa yang berupa tanah, yang pengelolaannya ditujukan untuk kepentingan umum, menambah pendapatan asli desa, dan menjalankan fungsi sosial.

Tanah Kas Desa bukan milik pribadi, melainkan aset desa yang pengelolaannya diatur oleh pemerintah desa.

Tanah Kas Desa, salah satu bentuk aset desa yang pengelolaannya harus memberikan manfaat bagi desa.

Pemanfaatan TKD harus ditujukan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan desa, penyediaan fasilitas umum, dan kegiatan sosial lainnya.

Hasil dari pengelolaan TKD, seperti penyewaan atau kerjasama pemanfaatan, dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes).

Tanah Kas Desa tidak dapat diperjualbelikan atau dipindah tangankan kepemilikannya, kecuali untuk kepentingan umum yang sangat mendesak dan melalui mekanisme tertentu.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan, desa mengatur pengelolaan kekayaan desa, termasuk Tanah Kas Desa.

Pemerintah daerah biasanya memiliki peraturan turunan yang mengatur lebih lanjut tentang pengelolaan TKD di wilayahnya.

Pemerintah desa bertanggung jawab dalam mengelola TKD sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tanah Kas Desa dapat disertakan sebagai modal dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Pemerintah desa dapat menjalin kerjasama dengan pihak lain untuk memanfaatkan TKD, seperti penyewaan, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan yang baik.

Pemanfaatan TKD oleh pihak lain biasanya memerlukan perizinan dari pemerintah desa dan mungkin juga dari pemerintah daerah.

Pengelolaan TKD harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar masyarakat desa dapat mengawasi penggunaannya.

Pemerintah desa harus mempertanggungjawabkan pengelolaan TKD kepada masyarakat desa dan pihak-pihak terkait.

Pengelolaan TKD yang baik dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan pendapatan asli desa.

Dengan pengelolaan yang baik, Tanah Kas Desa dapat menjadi aset yang bermanfaat bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat. (Berbagai Sumber)***