PARLEMENTARIA

Tatib DPRD Kabupaten Tasikmalaya Periode 2024-2029 Menunggu Pengesahan

×

Tatib DPRD Kabupaten Tasikmalaya Periode 2024-2029 Menunggu Pengesahan

Sebarkan artikel ini
Tatib DPRD
Tim Perumus Tatib DPRD Kabupaten Tasikmalaya telah merampungkan tugasnya.

KAPOL.ID – Pembahasan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Tasikmalaya oleh Tim Perumus telah mselesai, Jumat (11/10/2024). Kini menunggu pengesahan oleh Pimpinan DPRD definitif.

Namun sebelum sampai pengesahan melalui rapat paripurna, Tatib tersebut akan melewati pengkajian terlebih dahulu oleh Pimpinan DPRD sementara. Sebab sejauh ini belum ada Pimpinan DPRD definitif.

Wakil Ketua Tim Perumus Penyusun Tatib DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Hidayat Muslim mengemukakan bahwa pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD. Namun tetap melakukan beberapa perubahan, terutama yang berkaitan dengan muatan lokal.

“Di antara perubahan itu meliputi penggabungan fraksi dan perubahan dalam struktur keanggotaan AKD untuk periode mendatang. Itu sebagai bagian dari muatan lokal saja. Secara umum tidak ada perubahan signifikan dalam isi Tatib ini,” terang Hidayat Muslim.

Adapun salah satu poin penting dalam Tatib DPRD Kabupaten Tasikmalaya kali ini terkait penggabungan fraksi. Tepatnya, penggabungan fraksi antara PPP dengan PKS berdasarkan kesepakatan internal partai atau DPC masing-masing.

Penggabungannya sendiri masih berdasarkan aturan yang berlaku. Sebab untuk membentuk satu fraksi yang mandiri, satu partai minilam memiliki empat kursi, sementara PKS hanya memiliki tiga kursi. Begitu juga dengan Partai Nasdem yang memiliki satu kursi, sehingga bergabung dengan Partai Demokrat yang memiliki tiga kursi.

Di pihak lain, Ketua Tim Perumus Tatib DPRD, Aep Syarifudin menambahkan bahwa akan ada pembahasan lanjutan Tatib oleh Pansus. Baru naik ke sidang paripurna untuk pengesahan.

“Kalau tugas Tim Perumus, saya pastikan telah selesai dengan baik. Kami tinggal menunggu keputusan dari pimpinan DPRD sementara untuk melanjutkan proses hingga tahap penetapan oleh pimpinan definitif,” kata Aep.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv