KAPOL.ID –
NR (47) warga Desa Pagersari, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya tega garap keponakannya sendiri.
Aksi ini sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir. Akibat nafsunya itu, ia harus berurusan dengan polisi.
“Terduga pelaku kita tangkap kemarin sekira pukul 18.00 WIB. Korbannya masih berusia 13 tahun,” ucap Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin, Kamis (1/6/2023).
Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan pencabulan terhadap korban saat berusia 11 tahun.
Kala itu korban yang masih duduk di kelas VI SD tengah bermain Tiktok. Kemudian meminta membuka baju namun korban menolak.
“Pelaku terus melakukan upaya tersebut, lalu terjadilah aksi pencabulan. Dan itu berlanjut hampir setiap malam.”
“Terakhir melakukan itu Selasa lalu, 30 Mei 2023 sekira jam 22.00 WIB di kamar rumah milik terduga pelaku,” jelasnya.
Korban sendiri merupakan keponakan sendiri yang tinggal serumah bersama pelaku dan istrinya. Bahkan lebih sering tidur bersama ketimbang dengan istrinya.
“Setiap hendak melakukan pencabulan, ia selalu minum obat kuat. Dan membekali korban obat KB takut korbannya hamil,” jelasnya.
NR akhirnya harus mendekam di sel Mapolres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.***