KAPOL.ID – Sidang lanjutan kasus megakorupsi dana hibah Komite Paralimpiade Nasional Indonesia (NPCI) Jawa Barat kembali menyita perhatian publik.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis, 17 April 2025, drama pecah ketika terdakwa Kevin Fabiano menangis histeris, menuduh dirinya difitnah dan dijebak dengan bukti palsu.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Casmaya ini menghadirkan tujuh saksi dari total sepuluh yang direncanakan.
Ketiganya, Iwan Noor Budi Iswanto, Adi Priatna, dan Seni Aprilianty dijadwalkan diperiksa pekan depan.
Dalam suasana tegang, dua saksi kunci, yakni Mesya Alfhat dan Nadila Puspita, yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu Peparda 2022 Bekasi, mengungkap aliran dana mencurigakan yang mengarah langsung ke Kevin.
Mesya mengaku menyerahkan uang sebesar Rp359 juta secara langsung ke Kevin di hotel tempatnya menginap dan menyertakan bukti berupa foto tumpukan uang.
Namun foto itu tidak menunjukkan wajah Kevin atau proses penyerahan.
Kevin membantah keras tuduhan itu dan menangis di hadapan majelis, sambil mengatakan bahwa dokumen tanda tangan yang ditampilkan adalah bukan miliknya.
“Saya difitnah! Bukti ini palsu! Saya tidak pernah menerima uang itu!” teriak Kevin yang tak mampu membendung air mata.
Terdakwa lain, Supriatna Gumilar, mantan Ketua NPCI Jabar, terlihat menenangkan Kevin di ruang sidang.
Penasehat hukum terdakwa Cepi pun klarifikasi soal pernyataan Nabila yang menyatakaj mentransfer ke Cepi 15 juta.
“Yang yang ditransfer itu utang sebesar Rp20 juta, jadi sebenarnya masih kurang Rp 5 juta lagi belum bayar, malah ko menjadi kasus hukum,” ujar penasehat hukum Cepi, Rusli Subrata.
Tim Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus
Pengacara Kevin, Wa Ode Nur Zainab, S.H., menyebut keterangan para saksi penuh kejanggalan dan menduga ada rekayasa dalam proses penyidikan.
“Bagaimana mungkin saksi tidak tahu nama hotel tempat uang diserahkan? Foto yang ditunjukkan tidak ada Kevin. Tanda tangan yang katanya milik Kevin juga berbeda. Ini fitnah sistematis dan kami akan tempuh jalur hukum terhadap pemberi keterangan palsu,” tegas Wa Ode usai sidang.
Ia juga menyoroti bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan yang disebut dibuat oleh Kevin, pada kenyataannya tidak pernah dikerjakan oleh kliennya.
Sempat terjadi silang pendapat antara jaksa Neneng Tia dengan pengacara Wa Ode hingga hakim berkali kali menenangkannya.
Jaksa Paparkan Skema Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta mengejutkan tentang aliran dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada NPCI Jabar yang totalnya mencapai Rp122 miliar selama tiga tahun:
Tahun 2021: Rp67 miliar untuk PEPARDA dan PEPARNAS di Papua
Tahun 2022: Rp19 miliar untuk PEPARDA di Bekasi
Tahun 2023: Rp36 miliar untuk operasional NPCI Jabar
Namun dana tersebut diduga disalahgunakan dengan modus-modus korupsi seperti:
Mark-up pengadaan sepatu atlet oleh Kevin selaku koordinator
Manipulasi laporan keuangan dan LPJ fiktif
Pengalihan dana ke rekening pribadi, termasuk ke rekening asisten pribadi Kevin, Indah Meydiana
Pencairan dana Rp4,2 miliar oleh Supriatna dan Kevin melalui tangan Cepi Puad Ansori, yang disebut sebagai “pinjaman sementara” namun belum dikembalikan
JPU bahkan mencatat bahwa anggaran atlet disabilitas dipotong hingga 30%, sementara atlet justru ditempatkan di akomodasi tidak layak, seperti kamar bertiga tanpa fasilitas yang sesuai.
Kerugian Negara Ditaksir Lebih dari Rp5 Miliar
Akibat dugaan penyimpangan anggaran ini, negara ditaksir menderita kerugian lebih dari Rp5 miliar.
Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan kesaksian tiga saksi yang tertunda, serta pengajuan eksepsi oleh tim hukum Kevin Fabiano.
Pertanyaan yang Menggantung di Sidang Ini:
Benarkah Kevin hanya korban dari rekayasa sistemik?
Apakah Cepi Puad Ansori hanya dijadikan kambing hitam oleh para elite NPCI Jabar?
Siapa sesungguhnya otak di balik korupsi dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi atlet disabilitas ini?
Semua mata kini tertuju pada putusan Majelis Hakim. Akankah keadilan bicara? Ataukah tangis Kevin hanyalah awal dari pengungkapan permainan kotor di tubuh NPCI Jabar? ***