KAPOL.ID — Priguna Anugerah Pratama (PAP), menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya atas kasus yang menjeratnya yakni tindak pidana asusila atau pelecehan seksual yang telah dilakukannya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Diketahui Priguna Anugerah Pratama (PAP/31), merupakan dokter residen spesialis anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana asusila atau pelecehan seksual dengan cara membius korbannya berinisial FH (21).
Sehingga lewat kuasa hukumnya, PAP meminta permohonan maaf dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.
Dengan rasa menyesal klien kami menitipkan pesan permohonan maaf kembali kepada korban, keluarga korban dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan permasalahan ini. Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tidak akan terulang lagi oleh Klien kami di kemudian hari,” ucap kuasa hukum Priguna Anugerah Pratama, Ferdy Rizky Adilya, kepada Wartawan di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (10/4/2025).
Ferdy menambahkan, bahwa kliennya sudah menerima konsekuensi atas perbuatannya yang melawan hukum.
Sehingga dalam hal ini, ia meminta kepada seluruh pihak untuk turut serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Sebagai negara hukum, kita semua wajib menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan dan klien kami berstatus sebagai tersangka,” ungkapnya.
Selaku kuasa hukum tersangka, Ferdy menuturkan bahwa pihaknya juga akan terus berkomitmen dan profesional dalam kasus ini.
“Klien kami melalui perwakilan keluarganya telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban, hingga akhirnya dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan sebagai tersangka kepada salah seorang pria berinisial PAP yang merupakan Dokter Residen Spesialis Anastesi di RSHS Bandung dalam kasus pelecehan seksual terhadap keluarga pasien.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian mengamankan dan menahan tersangka PAP setelah adanya laporan polisi yang disampaikan ke Polda Jabar pada Tanggal 18 Maret 2025 lalu.
“Untuk TKPnya di Gedung MCHC lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan. ***